Link Formulir Bantuan Zakat dan Wakaf Kemenag 2024
Berikut ini link formulir pengajuan bantuan zakat dan wakaf 2024 dari Kemenag
TRIBUNLOMBOK.COM - Kementerian Agama (Kemenag) membuka empat program bantuan zakat dan wakaf tahun 2024.
Adapun program bantuan ini terdiri dari Kampung Zakat (KZ), KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU), Inkubasi Wakaf Produktif (IWP), dan Kota Wakaf 2024.
Pengajuan program bantuan tersebut dibuka mulai 5 Juni 2024.
Berikut ini link formulir pengajuan bantuan zakat dan wakaf 2024
2. LINK KUA PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
3. LINK INKUBASI WAKAF PRODUKTIF
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengatakan, pembukaan program bantuan tersebut bertujuan untuk mempercepat pengembangan zakat dan wakaf di Indonesia.
Ia berharap program yang dicanangkan dapat mempercepat pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pembukaan bantuan Program Kampung Zakat, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Kota Wakaf bertujuan untuk mempercepat pengembangan program zakat dan wakaf di Indonesia,” ungkap Waryono kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).
Waryono menyebut, bantuan program tersebut merupakan hasil kolaborasi Kemenag dengan sejumlah lembaga zakat dan wakaf serta pemangku kepentingan terkait.
Pengajuan program bantuan dapat dilakukan dengan klik bantuan program: Kampung Zakat, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Kota Wakaf.
Proses pengajuan bantuan, seleksi bantuan, penetapan penerima bantuan, dan pencairan bantuan tidak dikenakan biaya apa pun dan tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun kepada penerima bantuan.
“Tidak ada pungutan apa pun dalam proses pengajuan hingga pencairan bantuan program. Ini murni bantuan,” tegasnya.
Kampung Zakat
Pendaftaran bagi calon penerima bantuan Kampung Zakat 2024 dapat mengusulkan desa atau kampungnya dengan persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan.
Syarat Penerima Bantuan
- Desa/kampung yang masuk ke dalam SK Ditjen Bimas Islam atau SK baru dari Kanwil Kemenag Provinsi.
- Melampirkan surat rekomendasi dari Kantor Kemenag kab/kota yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai penerima bantuan.
- Kriteria tidak sedang menerima bantuan sejenis, kecuali karena force majeur seperti terkena dampak bencana alam.
- Struktur pengurus Kampung Zakat.
- Surat permohonan kepada Dirjen Bimas Islam yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Kampung Zakat.
- Profil wilayah desa/kampung.
- Profil penerima manfaat.
- Melampirkan proposal bantuan.
- Program pemberdayaan.
- Rencana anggaran biaya program.
- Fotokopi rekening Kampung Zakat.
- Proposal diajukan melalui link https://bit.ly/FormulirPendaftaranKZ2024.
Bentuk Bantuan
Bentuk bantuan fasilitasi dan dukungan pemberdayaan Kampung Zakat seluruhnya berupa uang sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) per lokasi penerima bantuan.
Prosedur Penyaluran Bantuan
1. Proposal pengajuan bantuan melalui link https://bit.ly/FormulirPendaftaranKZ2024.
Seleksi Penerima Bantuan
- Verifikator pertama dilakukan oleh Penyelenggara Zakat Wakaf, dengan ketentuan sesuai Juknis. Hasil dari tahap ini adalah SK Penetapan yang ditandatangani oleh Kepala Kankemenag kab/kota.
- Verifikator kedua dilakukan oleh Ketua tim Penyelenggara Zakat Kanwil Kemenag Provinsi, melakukan verifikasi lapangan dengan anggaran yang tersedia, hasilnya SK Penetapan yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk diserahkan ke pusat.
Tata Kelola Pencairan Bantuan
Pencairan dilakukan melalui pembayaran langsung (LS) dari rekening Kas Umum Negara ke rekening penerima bantuan oleh bank penyalur maksimal 30 hari setelah surat perintah pemindahbukuan.
Pelaksanaan
- Pendaftaran: 6–15 Juni 2024
- Verifikasi pertama: 16–19 Juni 2024
- Verifikasi kedua: 20–25 Juni 2024
- Verifikasi akhir: 26–27 Juni 2024
- Pengumuman: 28 Juni 2024
Inkubasi Wakaf Produktif
Syarat Penerima Bantuan
1. Nazir, organisasi, atau badan hukum yang disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau Badan Wakaf Indonesia.
2. Status hukum tanah wakaf yaitu sertifikat wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dengan melampirkan surat pernyataan dan bukti pendaftaran proses pensertifikatan tanah wakaf.
3. Surat Pengesahan Nazir.
4. Akta Notaris pendirian yayasan/lembaga (jika dari nazir badan hukum/organisasi) serta surat rekomendasi dari instansi terkait (KUA, Kankemenag, Kanwil Kemenag, dan instansi terkait lainnya).
5. Tanah wakaf tidak dalam sengketa, gangguan, atau proses pengadilan.
6. Tanah wakaf sudah dikelola untuk dapat dioptimalkan dan diproduktifkan atau memiliki potensi untuk diproduktifkan pada bidang pertanian, peternakan, perikanan & tambak, hutan, usaha mikro dagang/jasa minimal 2 tahun terakhir.
Prosedur Pengajuan Bantuan
1. Pemohon mengajukan softcopy proposal bantuan berupa kelengkapan persyaratan administrasi kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Cq. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf secara alur data berbasis elektronik atau online melalui laman tautan: bit.ly/FormulirPendaftaranIWP2024 dengan melampirkan kelengkapan persyaratan sebagai berikut:
a. Surat rekomendasi Kanwil Kementerian Agama Provinsi; atau Badan Wakaf Indonesia (BWI) setempat. Jika tidak terdapat kantor perwakilan BWI di kabupaten/kota,
b. Proposal bantuan, memuat latar belakang potensi usaha dan perlunya pengembangan aset wakaf secara produktif.
c. Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan pemberdayaan dana bantuan dan pemanfaatan hasil wakaf produktif.
d. Rencana anggaran belanja pemanfaatan dana bantuan.
e. Susunan kepengurusan nazir tanah wakaf dan susunan pengelolaan bantuan pengembangan wakaf produktif.
f. Foto lokasi pengelolaan tanah wakaf.
g. Fotokopi sertifikat tanah wakaf dan Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW).
h. Fotokopi surat pengesahan nazir organisasi/badan hukum.
i. Fotokopi akta notaris pembentukan yayasan atau organisasi, untuk nazir organisasi dan badan hukum.
Waktu Pelaksanaan
1. Pendaftaran calon penerima bantuan: 5-12 Juni 2024
2. Verifikasi administrasi: 12-13 Juni 2024
3. Verifikasi lapangan: 13-21 Juni 2024
4. Pengumuman: 25 Juni 2024
KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat
Persyaratan Aspek Individu
1. Usia maksimal 45 tahun.
2. Sasaran penerima terdiri dari keluarga muda, kelompok binaan penyuluh, dan mustahik yang memiliki potensi ekonomi.
3. Berpendidikan paling rendah SLTP/sederajat (dibuktikan dengan ijazah).
4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili yang masih berlaku.
5. Tinggal di daerah kecamatan sesuai KUA dan tidak ada rencana pindah lokasi (dibuktikan dengan surat pernyataan).
6. Memiliki rekening tabungan yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan.
7. Bersedia melampirkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).
8. Menyertakan surat rekomendasi dari majelis taklim atau Dewan Kemakmuran Masjid/DKM (bagi anggota kelompok binaan penyuluh agama Islam PNS dan Non PNS).
9. Bukan istri/suami/keluarga inti pengelola program Kementerian Agama, BAZNAS, dan LAZ.
Persyaratan Aspek Usaha
1. Usaha yang dikelola bergerak di bidang makanan/minuman, industri rumahan, perikanan, pertanian/agribisnis, peternakan, perdagangan, dan jasa.
2. Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan.
3. Tidak sedang menerima bantuan dana sejenis dari lembaga lain.
4. Memiliki rencana usaha atau proposal pengembangan usaha yang memuat identitas pengusul, profil usaha, penghitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana, dan foto-foto aktivitas usaha.
5. Memiliki potensi, kemauan, dan kemampuan untuk mengembangkan usaha bersama.
Calon penerima bantuan harus mengajukan softcopy berkas administratif dan persyaratan lainnya secara elektronik (dalam format pdf) melalui laman: [Formulir Pendaftaran KUA PEU 2024](https://bit.ly/FormulirPendaftaranKUAPEU2024), yang terdiri dari:
1. KTP
2. Kartu Keluarga
3. Surat Keterangan Domisili
4. SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
5. Surat Rekomendasi dari Majelis Taklim atau Dewan Kemakmuran Masjid/DKM (bagi anggota kelompok binaan penyuluh agama Islam PNS dan Non PNS)
6. Pakta Integritas
7. Proposal Usaha (Business Plan dan Rincian Biaya)
8. Rekening Tabungan
9. Dokumentasi Tempat Tinggal
10. Dokumentasi Tempat Usaha
Jadwal Pelaksanaan Program
1. Pendaftaran calon penerima bantuan: 5-12 Juni 2024
2. Verifikasi administrasi: 12-17 Juni 2024
3. Asesmen calon penerima bantuan/Verifikasi faktual: 17-23 Juni 2024
4. Wawancara calon penerima bantuan: 23-25 Juni 2024
5. Pengumuman: 26 Juni 2024
(*)
bantuan zakat
wakaf
zakat
Kampung Zakat
KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat
Inkubasi Wakaf Produktif
Kota Wakaf
link formulir
Capaian 100 Hari Kerja, Baznas NTB Peroleh Rp18 Miliar Zakat hingga Inovasi Rumah Sehat |
![]() |
---|
Bank NTB Syariah dan Baznas Provinsi NTB Jalin Kerja Sama Strategis Penyaluran Dana Zakat Rp7,2 M |
![]() |
---|
Baznas Lombok Timur Target Penerimaan Zakat Mencapai Rp17,5 miliar di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Baznas NTB Raih Dua Penghargaan di Baznas Award 2025, Zakat ASN dan Palestina Terbaik |
![]() |
---|
Dukung Visi Gubernur, Baznas NTB Dorong UMKM dan Petani Lewat Zakat Produktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.