Dinas Sosial NTB Optimalkan Layanan Rehabilitasi Sosial untuk Membantu PPKS

Dengan pelayanan rehabilitasi sosial yang diberikan Dinas Sosial NTB kepada PPKS, mereka mampu melaksanakan fungsi sosialnya di tengah masyarakat.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Armasyah, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Provinsi NTB. 

Kelompok PPKS yang menerima bantuan tersebut, diantaranya:

- Pekerja migran bermasalah 85 orang
- Korban Perdagangan Orang (KPO) 16 orang
- Orang telantar 90 orang
- perempuan korban kekerasan seksual 9 orang
- 3 ODGJ telantar, dipulangkan ke Jawa Timur, Yogyakarta, dan Palembang.

Sedangkan tahun 2024, sampai bulan Mei, yang ditangani RPTC antara lain:
- Pekerja migran bermasalah 2 orang,
- Perempuan korban kekerasan seksual 1 orang
- ODGJ telantar 1 orang,
- Orang telantar 54 orang, 39 orang diantaranya dipulangkan ke Pulau Jawa.

Dalam waktu dekat Dinas Sosial NTB akan segera memfasilitasi pemulangan 1 orang terlantar asal NTB yang akan dipulangkan dari Riau, serta 1 orang terlantar yang akan dipulangkan kembali ke Tanggerang. Saat ini, masih dalam proses pemulihan kesehatan di RPTC Dinas Sosial Provinsi NTB.

Dalam memastikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, Dinas Sosial NTB sejak Januari sampai April tahun 2024, telah menangani sejumlah kasus anak berhadapan dengan hukum.

Dalam rentang waktu tersebut kasus anak yang terlaporkan sejumlah 316 kasus. Dari jumlah kasus tersebut, 301 kasus diantaranya adalah anak berhadapan dengan hukum (anak sebagai korban, pelaku, dan saksi).

Sedangkan sisa 15 kasus diantaranya adalah 8 anak terkait adopsi/calon anak angkat yang didampingi pekerja sosial untuk memastikan syarat ketentuan bagi 8 pasang calon orang tua angkat, dan sisanya 7 kasus terkait pernikahan anak.

Kasus anak-anak tersebut ditangani atau dalam pendampingan Dinas Sosial Provinsi NTB melalui pekerja sosial anak, pendamping rehabilitasi sosial anak.

Pendampingan dilakukan pada tataran assessment terhadap nak, keluarga, hingga pihak lain yang terkait.

Pendampingan ini juga termasuk pendampingan pada ranah UPPA kepolisian, di ruang persidangan peradilan anak, serta memfasilitasi rujukan lanjutan untuk reintegrasi kembali ke pihak keluarga.

Juga penanganan rehabilitasi sosial lanjutan oleh Puslansos milik Dinas Sosial Prov NTB, maupun Sentra Paramitha milik Kemensos.

Semua penanganan atau pelayanan yang diberikan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) merupakan bagian dari kontribusi Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Sosial Prov NTB untuk memastikan keberfungsian sosial penerima manfaat, sehingga yang bersangkutan dapat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat sebagaimana mestinya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved