Dinas Sosial NTB Optimalkan Layanan Rehabilitasi Sosial untuk Membantu PPKS

Dengan pelayanan rehabilitasi sosial yang diberikan Dinas Sosial NTB kepada PPKS, mereka mampu melaksanakan fungsi sosialnya di tengah masyarakat.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Armasyah, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Provinsi NTB. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmasyah
 
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Bidang Rehabilitasi Sosial berkomitmen memberikan layanan rehabilitasi sosial dan pendampingan secara maksimal.

Layanan rehabilitasi sosial ini ditujukan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) atau seseorang yang mengalami permasalahan sosial.

Harapannya, dengan pelayanan ini PPKS mampu melaksanakan kembali fungsi sosialnya di tengah keluarga dan masyarakat.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial NTB Armansyah menjelaskan, layanan rehabilitasi sosial diberikan kepada anak telantar, lansia, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), disabilitas, orang telantar, buruh migran bermasalah, termasuk mewujudkan layanan NTB ramah disabilitas dengan lembaga mitra.

Serta layanan melalui Rumah Perlindungan dan Trauma Centre (RPTC), juga peran tugas dan fungsi UPT lingkup Dinsos NTB melalui delapan pusat pelayanan social.

"Selain pelayanan di atas, Bidang Rehabilitasi Sosial melalui para pekerja sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, dan Pendamping Rehsos di lapangan juga melakukan penjangkauan serta memberikan pendampingan terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan baik yang dilaporkan/dirujuk oleh masyarakat maupun pihak terkait," kata Armansyah, Jumat (31/5/2024).

Baca juga: Dinas Sosial NTB Beri Pelatihan Bagi 35 Penyandang Disabilitas Angkatan Pertama

Dalam mengoptimalkan dan mensinergikan layanan rehabilitasi sosial bagi masyarakat yang memerlukan, Dinas Sosial Prov NTB melalui Bidang Rehabilitasi Sosial menjalin kemitraan dengan instansi atau pihak terkait seperti UPPA Kepolisian, RSJ Mutiara Sukma, NGO Anak dan Perempuan, Lembaga Kesejahteraan Sosial lainnya serta Organisasi Penyandang Disabilitas.

Kementerian Sosial (Kemensos) melalui kebijakan Menteri Risma selama ini, anggaran kemensos tidak lagi ada ke daerah baik provinsi dan kabupaten/kota.

Semua ditangani sendiri oleh Kemensos melalui UPT (Sentra Layanan) di beberapa daerah termasuk di NTB. Demikian pula halnya dengan dana dekonsentrasi yang telah dihapuskan.

Kendati demikian, Dinas Sosial NTB tetap memberikan pelayanan kesejahteraan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan, dengan melibatkan sejumlah lembaga/mitra lainnya untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial yang terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan.

Baca juga: Dinas Sosial NTB Berikan Pembinaan bagi 120 Anak Telantar Tahun 2024

Armansyah mengatakan, pada tahun 2023, Dinas Sosial NTB melalui Bidang Rehabilitasi Sosial telah memberikan layanan pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak terlantar sejumlah 16.611 orang anak yang diberikan melalui 274 Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

Selanjutnya, juga bagi penyandang disabilitas telah diberikan bantuan kursi roda bagi 165 orang, sedangkan sampai Juni 2024 kursi roda telah tersalurkan untuk 6 orang penyandang disabilitas.

Dalam penanganan penyandang disabilitas, selain memberikan bantuan kursi roda, Dinas Sosial Prov NTB juga menjalin kerjasama dengan Polda NTB, Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri untuk memberikan bantuan pendampingan dalam kasus hukum bagi penyandang disabilitas baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi khususnya kebutuhan pendampingan oleh pekerja sosial dan juri bahasa isyarat.

Hal tersebut di atas merupakan bagian dari bentuk perhatian pemerintah menjadikan NTB yang ramah disabilitas.

Para penyandang difabel memperingati Hari Disabilitas Iinternasional di kantor Dinas Sosial Provinsi NTB, Kamis (3/12/2020).
Para penyandang difabel memperingati Hari Disabilitas Iinternasional di kantor Dinas Sosial Provinsi NTB, Kamis (3/12/2020). (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Sementara itu, dalam penanganan oleh RPTC Dinas Sosial NTB, Armansyah menyampaikan, tahun 2023 telah memfasilitasi memberikan layanan rehabilitasi, pendampingan dan pemulangan bagi 203 orang penerima manfaat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved