Vonis Eks Wali Kota Bima Lutfi

BREAKING NEWS: Eks Wali Kota Bima Lutfi Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim menyebut Muhammad Lutfi secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi Rp2,15 miliar

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Mantan Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi menjalani sidang perdana kasus korupsi pengaturan proyek lingkup Pemkot Bima Tahun 2019 di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin (22/1/2024). 

Kemudian, merusak kepercayaan kepercayaan masyarakat dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Yang meringankan, berlaku sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum," ujarnya.

Lutfi dituntut atas dasar terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2,15 miliar dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Kota Bima tahun 2019-2022.

Selain itu Lutfi berperan mengatur pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima bersama sejumlah orang.

Antara lain, istrinya Elya Alwaini, ipar istrinya, Muhammad Makdis, dan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima, Fahad.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved