Vonis Eks Wali Kota Bima Lutfi

Eks Wali Kota Bima Lutfi Timang Upaya Banding atas Putusan Pidana Korupsi 7 Tahun Penjara

Lutfi belum memutuskan apakah akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusaan kasus gratifikasi Rp2,15 miliar

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Mantan Wali Kota Bima HM Lutfi saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (3/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun terhadap mantan Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi, Rabu (3/5/2024).

Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi mengatakan bahwa terdakwa Lutfi terbukti melakukan tindak pidana korupsi di lingkup Pemerintah Kota Bima dengan melakukan gratifikasi terhadap sejumlah proyek serta pengadaan barang dan jasa.

Lutfi juga dijatuhi denda denda Rp250 juta.

"Menjatuhi pidana kepada terdakwa oleh karena itu penjara selama tujuh tahun dan denda Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti kurungan penjara enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi.

Setelah mendengar putusan majelis hakim tersebut Lutfi merasa tidak bersalah sehingga ia masih berharap keadilan.

"Mudah-mudahan keadilan membawa angin segar bagi bangsa dan negara," kata Lutfi saat ditemui usai persidangan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Wali Kota Bima Lutfi Divonis 7 Tahun Penjara

Lutfi belum memutuskan apakah akan melakukan upaya hukum banding.

Dia bersama penasihat hukumnya masih menimang-nimang apakah akan melakukan banding atau menerima hasil putusan majelis hakim tersebut.

"Kita akan diskusi dengan pengacara saya langkah-langkah hukum seperti apa," kata Lutfi.

Penasihat hukum keluarga Lutfi, Abdul Hanan mengatakan masih ada peluang untuk melakukan upaya banding, namun ia masih akan berdiskusi dengan kliennya itu untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya.

"Pada dasarnya secara hukum untuk keluar dari situ besar sekali," kata Hanan.

Lutfi dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan pertama sesuai Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 12B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved