Vonis Eks Wali Kota Bima Lutfi

BREAKING NEWS: Eks Wali Kota Bima Lutfi Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim menyebut Muhammad Lutfi secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi Rp2,15 miliar

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Mantan Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi menjalani sidang perdana kasus korupsi pengaturan proyek lingkup Pemkot Bima Tahun 2019 di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin (22/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada mantan Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi.

Pembacaan vonis tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin oleh Putu Gede Hariadi, Agung Prasetyo dan Joko Supriono masing-masing sebagai anggota, Senin (3/6/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu penjara selama tujuh tahun dan denda Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti kurungan penjara enam bulan," kata Ketua Putu Gede Hariadi, Senin (3/6/2024).

Lutfi dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan pertama sesuai Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 12B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Lutfi secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dakwaan kesatu," kata Hariadi.

Baca juga: Daftar Tuntutan Mantan Wali Kota Bima Lutfi: 9 Tahun 6 Bulan Penjara, Hak Politik Dicabut

Hakim menetapkan masa tahanan terhadap Lutfi dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Lutfi selama ini.

Berdasarkan hasil persidangan tersebut Lutfi terbukti melakukan suap dan gratifikasi terhadap sejumlah proyek di Kota Bima.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan sejumlah tuntutan Yakni menurut dakwaan Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 12B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

JPU KPK Agus Prasetya Raharja meminta agar terdakwa Lutfi dihukum pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan.

Selain itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta yang apabila tidak dbayar maka diganti dengan enam bulan kurungan.

Selain denda, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang penganganti sebesar Rp 1,920 miliar.

Baca juga: Alasan Pemkot Pilih Rumah Pribadi Eks Wali Kota Bima Lutfi jadi Rumah Dinas, Disewa Rp1,19 Miliar

"Jika tidak membayar setelah putusan inkrah, maka hartanya akan disita dan dilelang. Dan jika hartanya tidak mencukupi maka akan diganti 1 tahun penjara," kata Agus.

JPU juga menuntut majelis hakim untuk mencabut hak politik Lutfi sebagaimana pasal 18 ayat 1 huruf D.

Adapun alasan yang memberatkan Lutfi menurut JPU antara lain tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved