Kejati Segera Pangil Lagi Saksi Kasus DAK SMK Dikbud NTB Tahun 2023

Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan di antaranya dari pihak Dikbud NTB dan juga Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Elly Rahmawati. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangani dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB Tahun 2023. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangani dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB Tahun 2023.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Elly Rahmawati mengatakan pihaknya masih melanjutkan proses penyelidikan.

"Terkait alat peraga dan bangunan, jadi kita masih proses ini 2023 sedang proses penyelidikan," kata Elly.

Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan di antaranya dari pihak Dikbud NTB dan juga Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.

"Kita cari indikasi peristiwa pidananya," lanjut Elly.

Baca juga: Partai Demokrat NTB Nilai Eksekusi Program DAK Dikbud 2022 Carut-marut

Elly menegaskan akan memanggil lagi sejumlah pihak juga untuk membuat kasus tersebut jelas peristiwa hukumnya.

Sebagai informasi DAK SMK NTB tersebut digunakan untuk membeli alat peraga Rp 42 miliar.

Dugaan awalnya, alat peraga tersebut belum tersalurkan kepada sekolah penerima.

Padahal surat perintah membayar (SPM) kepada salah satu rekanan sudah diterbitkan pada 1 Desember 2023.

Selain itu, alokasi untuk pembangunan ruang praktik siswa pada 24 SMK juga molor dari target yang harus tuntas 31 Desember 2023.

Dari puluhan sekolah penerima bantuan, hanya dua sekolah yang sudah serah terima proyek tersebut atau provisional hand over (PHO).

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved