Pilkada 2024

Hanura Dukung Duet Farin-Khairatun di Pilkada Lombok Barat 2024

Duet Farin-Khairatun kini mendapatkan dukungan dari empat partai politik di Pilkada 2024

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
Pasangan bakal calon Bupati Lombok Barat Nauvar Furqony Farinduan calon wakil bupati Khairatun. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com Rozi Anwar

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Pasangan bakal calon Bupati Lombok Barat Nauvar Furqony Farinduan calon wakil bupati Khairatun resmi memperoleh dukungan dari DPP Hanura.

Dukungan untuk Pilkada 2024 itu dibuktikan dengan surat rekomendasi dari DPP yang ditandatangani langsung Ketua Umum Hanura Oesman Sapta dan Sekjen Benny Rhamdani, pada Rabu (29/5/2024).

"Ya Alhamdulillah saya sudah mendapatkan rekomendasi dari DPP Hanura," kata Farin, Senin (27/5/2024).

Surat rekomendasi itu diperoleh dari DPP Hanura setelah melalui tahapan dan proses sesuai mekanisme partai.

Dari proses pendaftaran dari pengurus tingkat Kabupaten, Provinsi hingga Pusat.

Baca juga: Farin - Dayah Berebut Rekom Partai Gerindra Maju Pilkada Lombok Barat 2024

Menurutnya dengan diperolehnya surat rekomendasi DPP Hanura, menambah lagi dukungan parpol.

Tinggal kata dia, tahapan final dengan dikeluarkannya surat B1-KWK dari DPP masing-masing parpol untuk mendaftar ke KPU.

"Finalnya, nanti itu ujungnya SK dan B1KWK," ujarnya.

SK Rekomendasi Hanura Nomor: RK/131/DPP-HANURA/V/2024 menyebutkan bahwa Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) memberikan rekomendasi kepada Nauvar Furqoni Farinduan.,SH.,MBA dan Hj Khiaratun,S.Hi.,sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2024-2029 yang akan diusung dan atau didukung Partai Hanura.

Isinya antara lain meminta Cabup dan Cawabup melakukan sosialisasi dan komunikasi di internal Partai Hanura.

Melakukan komunikasi dengan pihak eksternal Partai Hanura dalam rangka pemenuhan persyaratan pencalonan Kepala Daerah atau menambah dukungan Partai Koalisi untuk memenuhi minimum persyaratan pencalonan Kepala Daerah.

Baca juga: Duet Farin-Khaeratun Dapat Dukungan dari Dua Mantan Bupati Lombok Barat

Cakada yang tidak berhasil memenuhi syarat pencalonan dukungan Partai minimum koalisi, maka Surat Rekomendasi dinyatakan tidak berlaku sesuai Peraturan Organisasi Partai HANURA Nomor:PO/04/DPP-HANURA/IV/2024 BAB VII Pasal 13 Ayat 3) A.

Surat Rekomendasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada tanggal 27 Juni 2024 dan apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Rekomendasi ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Duet Farin-Khairatun kini mendapatkan dukungan dari empat partai politik.

Sebelum Hanura, Nasdem, PAN, dan Gerindra telah lebih dulu memberikan dukungan.

Farin merupakan putra mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony.

Sementara Khairatun adalah istri mantan Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid.

Farin-Khairatun telah resmi mendeklarasikan diri sebagai pasangan calon.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved