Majelis Adat Sasak Soroti Tarian Erotis Kecimol hingga Perkawinan Usia Anak
Pemerintah bersama MAS berkolaborasi mengatasi problem kekinian dengan pendekatan formal dan kebudayaan
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Majelis Adat Sasak (MAS) menyoroti sejumlah persoalan yang berkaitan dengan adat istiadat yang belakangan dinilai menyimpang dalam Sangkep Karya Majelis Adat Sasak, Kamis (23/5/2024).
Di antaranya yakni pornoaksi dalam tarian di kesenian Kecimol yang dipertontonkan secara terbuka.
Sangkep atau musyawarah itu juga menyoroti soal perkawinan usia anak yang masih banyak terjadi di masyarakat.
Ketua MAS Lalu Sajim Sastrawan berharap tindakan-tindakan tersebut mendapatkan perhatian khusus dari pihak kepolisian.
Baca juga: Bupati Lombok Tengah Pathul Bahri Ingatkan Soal 5 Awiq-awiq Kecimol
"Tinggal sekarang bagaimana gubernur, wali kota membuat peraturan sebagai petunjuk teknis, karena tidak mungkin kita berhentikan kecimol ini sebagai kreasi dari masyarakat, tetapi muncul sesuatu yang tidak pantas dengan norma itu yang kita tertibkan," kata Sajim, Kamis (23/5/2024).
Untuk mencegah terjadinya perkawinan anak, MAS bersama pemerintah akan merumuskan awik-awik terkait pendewasaan usia perkawinan.
Hal tersebutkata Sajim, sejalan dengan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak, menurutnya meskipun saat ini sudah ada aturan berkaitan tentang itu namun belum mampu menekan angka perkawinan usia anak.
Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi juga berharap, tarian erotis yang belakangan banyak dipertontonkan dalam kesenian Kecimol bisa dicegah dengan tindakan hukum.
"Ada harapan aparat penegak hukum kalau ada tindakan seperti itu langsung ditangkap," kata Gita.
Baca juga: DPRD Lombok Tengah Terima Hearing Para Kadus Soal Tarian Erotis Kecimol, Apa Kesepakatannya?
Gita menjelaskan dengan pendekatan formal pemerintah dan pendekatan kebudayaan, maka angka perkawinan anak di NTB bisa ditekan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 terjadi kenaikan 17,32 persen perkawinan anak di NTB.
"Saya direktifkan ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) bekerja sama dengan Majelis Adat Sasak untuk mensosialisasikan pendewasaan usia perkawinan," pungkasnya.
(*)
Sasak, Bangsa Tanpa Jalan Keluar |
![]() |
---|
Kehadiran KRI Semarang 594 di Lombok Bentuk Penjagaan TNI Terhadap Perlintasan Internasional |
![]() |
---|
KRI Semarang Tiba di Lombok, Masyarakat Bisa Kunjungan ke Kapal Mulai Besok |
![]() |
---|
Asosiasi Kecimol NTB Soroti Royalti Musik, Khawatir Terdampak saat Bawakan Lagu di Acara Hajatan |
![]() |
---|
Dari Sampah Jadi Paving Block, Wabup Ansori Pelajari Inovasi Ramah Lingkungan di PT CMC Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.