Pilkada 2024

Gita-Iqbal Kompak Menyatakan Akan Mundur dari ASN Sebelum Daftar Pilgub NTB 2024 ke KPU

Lalu Gita Ariadi dan Lalu Muhammad Iqbal dilaporkan Bawaslu NTB ke KASN buntut aktivitas terkait Pilkada 2024

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kolase foto Lalu Gita Ariadi (kiri) dan Lalu Muhammad Iqbal. Keduanya dilaporkan Bawaslu NTB ke KASN buntut aktivitas terkait Pilkada 2024. 

Laporan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi dan mantan Duta Besar Indonesia untuk Turki Lalu Muhammad Iqbal angkat bicara terkait laporan Bawaslu NTB ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Gita dan Iqbal dilaporkan Bawaslu NTB karena dinilai terlibat aktif dalam kegiatan-kegiatan politik seperti mendaftar ke Parpol untuk mengikuti Pilkada 2024.

Gita menyatakan siap mundur dari ASN sebelum mendaftar ke KPU.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 16 Mei 2024.

Baca juga: Santer Aktif Berpolitik, Lalu Iqbal dan Lalu Gita Dilaporkan ke KASN oleh Bawaslu NTB

"Saya tidak ingin ada kegaduhan, ikhtiar tetap kita jalankan sebagai warga negara yang tidak sedang dicabut hak politiknya," kata Gita, Kamis (23/5/2024).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB itu akan mengajukan pengunduran diri ke Kemendagri selambat-lambatnya 40 hari sebelum pendaftaran ke KPU NTB.

Terpisah, Iqbal mengatakan akan mundur dari ASN di Kementerian Luar Negeri.

"Saya akan mundur dari Kementerian Luar Negeri pada waktunya, hanya menunggu waktu saja," kata Iqbal.

Juru bicara Kemenlu itu juga menjelaskan, aktivitas pendaftaran ke sejumlah partai politik tidak harus diributkan.

Alasannya belum tentu pendaftaran tersebut direstui oleh partai tempat mendaftar.

Baca juga: Lalu Gita Timang Nama Sukiman Menjadi Pendamping Maju di Pilgub NTB 2024

Sebelumnya dua putra daerah Lombok Tengah itu dilaporkan Bawaslu ke KASN pada pertengahan Mei 2024/

Ketua Bawaslu NTB Itratip menjelaskan sudah disurati terkait pemanggilan untuk dimintai keterangan.

"Penilaian kita sederhana siapa yang mendaftar pada saat pembukaan partai politik kemarin, terkait dengan itu kami sudah melaporkan ke KASN termasuk di teman-teman kabupaten kota, tinggal menunggu hasil penelusuran KASN," jelasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved