Berita Lombok Barat

Anak Kades Rembitan Dijerat Pasal Berlapis Dalam Kasus Perusakan dan Penganiayaan di Meninting

LY dijerat dua pasal alternatif yaitu pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Kolase foto surat perintah penahanan kasus perusakan dan penganiayaan di Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat (kiri) dan tersangka LY. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Polres Lombok Barat menetapkan Anak Kepala Desa Rembitan Lalu Minaksa inisial LYAKD (19) sebagai tersangka kasus perusakan dan penganiayaan di Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat.

Penetapaan LY sebagai tersangka ini berdasarkan surat perintah penahanan nomor: SP.Han/32/V/RES.I.6/2024/Reskrim.

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi menyatakan, penetapan LY sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian tindakan penyidikan.

Di antaranya adalah pemeriksaan saksi, olah TKP, dan penyitaan barang bukti.

Baca juga: Polres Lombok Barat Tetapkan Tersangka Baru Kasus Meninting, Diduga Anak Kades Rembitan

LY dijerat dua pasal alternatif yaitu pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

"LY disangka telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 406 KUHP," ungkap Kapolres, Kamis (23/5/2024).

Pasal 170 ayat (2) KUHP berbunyi: yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Orang Menjadi Tersangka Kasus Keributan di Meninting Lombok Barat

LYA merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan dalam kasus ini.

Dua tersangka lainnya telah diamankan sebelumnya.

Jun menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan.

Ketiga tersangka, termasuk LY saat ini ditahan di Rutan Polres Lombok Barat.

"Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Untuk itu kami harapkan masyarakat juga tetap menjaga kondusivitas di Lombok Barat," jelas Jun.

Polres Lombok Barat sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang terjadi pada Jumat, 10 Mei 2024.

Jun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas di tengah proses penyidikan yang sedang berlangsung.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved