Berita NTB

BREAKING NEWS: 2 Orang Menjadi Tersangka Kasus Keributan di Meninting Lombok Barat

Dua orang ditetapkan menjadi tersangka kasus keributan antara Desa Meninting dan Desa Rembitan, modus para pelaku diduga karena sakit hati

|
Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM
Jumpa pers penetapan tersangka kasus keributan Desa Meninting, Lombok Barat, Sabtu (18/5/2024) 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua orang ditetapkan menjadi tersangka kasus keributan antara Desa Meninting, Lombok Barat dan Desa Rembitan, Lombok Tengah yang terjadi pada, Juma (10/5/2024) malam.

Adapun dua tersangka tersebut yakni RM (21) dan LYIM (19).

“Dengan bukti permulaan yang cukup bahwa RM dan LYIM yang semula berstatus saksi kita tetapkan menjadi tersangka dan dilakuakan penahanan di rutan polres Lombok Barat,” ungkap Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi dalam keterangan pers, Sabtu (18/5/2024).

Jun sapaan akrab kapolres mengatakan, kronologi  kejadian bermula pelaku RM dan LYIM mengendarai sepeda AEROX dan menyerempet warga AM yang sedang mengantar anakanya ngaji.

RM saat itu sempat berakta kotor dan meminta dikejar, sehingga menyulut emosi AM dan mencoba mengejarnya.

Saat itu AM berhasil mengejar RM dan LYIM dan melakukan pemukulan ke pda dua orang tersebut. Sesaat itu juga pelaku diminta untuk pergi.

Karena tidak terima dipukul, RM dan LYM mebawa temannya dan ingin melakukan balas dendam ke pada AM. Hingga kemudian perstiwa  keributan kembali terjadi di lokasi tempat AM berjualan.

RM dan LYM saat itu  tidak bisa balas dendam, mengingat warga dapat menghlau. Para pelakupun saat itu juga kabur meninggalkan motoryna dengan  menaiki minibus.

Tidak berhenti disitu, selang bebereapa jam  RM dan LYM kembali membawa rekannya yang lebih banyak menggunkan satu dum truk, sehingga mimicu keributan kembali yang mengakibatkan dua warga desa Meninting mengalami luka parah.

“Beberapa lama datang massa yang tidal dikenal menggunakan dum truck, dan mini bus dengan membawa sajam dan langsung merusak tempat gerobak jalan warga, satu toko,  serta mengejar warga dan melakukan penganiyaan terhadap dua orang warga,” kata Jun.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Keributan di Meninting, Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Atas perbuatannya, pelaku RM dikenakan  pasal 160 KUHP dan pasa 170 KUHP dengen ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Sedangkan LYIM dikenakan pasal 170 KUHP atau pasal406 KUHP dengen ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved