Berita Lombok
Polres Lombok Barat Tetapkan Tersangka Baru Kasus Meninting, Diduga Anak Kades Rembitan
Polres Lombok Barat secara resmi menetapkan tersangka baru inisial LYAKD (19) berdasarkan surat perintah penahanan nomor: SP.Han/32/V/RES.I.6/2024/Res
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Tragedi keributan di Dusun Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan BatuLayar, Lombok Tengah, (23/5/2024) memasuki tahap baru.
Polres Lombok Barat secara resmi telah menetapkan tersangka baru inisial LYAKD (19) berdasarkan surat perintah penahanan nomor: SP.Han/32/V/RES.I.6/2024/Reskrim.
LYAKD merupakan warga Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah yang ikut terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengerusakan di Meninting, Lombok Barat.
LYAKD diduga merupakan anak Kepala Desa Rembitan Lalu Minaksa yang menjadi salah satu pelaku dalam kasus penganiayaan dan pengerusakan.
LYAKD ditetapkan tersangka setelah didapatkan barang bukti yang cukup. Tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang bukti dan atau pengerusakan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) KUHP dan atau pasal 406 KUHP.
LYAKD ditetapkan tersangka setelah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) Polres Lombok Barat kemarin, Rabu (22/5/2024). Selanjutnya LYAKD ditetapkan tersangka pada malam harinya sekitar pukul 10.00 WITA.
Diketahui keluarga tersangka dari LYAKD telah menjenguk LYAKD ke satuan Tahanan dan Barang Bukti Polres Lombok Barat.
Kapolres Lombok Barat Bagus Nyoman Gede Junaedi saat dikonfirmasi Tribun Lombok belum menjawab pertanyaan wartawan.
Wartawan Tribun Lombok telah menelepon berkali-kali lewat WhatsApp termasuk pula menyampaikan pertanyaan lewat pesan WhatsApp.
Kapolres Lombok Barat juga belum menjawab terkait pertanyaan kebenaran apakah anak Kades Rembitan Lalu Minaksa yang ditetapkan sebagai tersangka.
Akhirnya setelah beberapa jam, Kapolres Lombok Barat hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan.
"Ntar (Kasi Humas Polres Lombok Barat) aja yang release ya," jelas Bagus Nyoman Gede Junaedi.
Baca juga: 2 Tersangka Keributan di Meninting Lombok Barat Dijerat Pasal Berbeda, Polisi Dalami Tersangka Lain
Kapolres yang akrab disapa Jun ini juga menjawab pertanyaan wartawan terkait apakah akan ada konferensi pers terkait penetapan tersangka.
"Ga ada (konferensi pers). Kasi Humas aja release," jelas Jun singkat.
Sementara itu, Kepala Desa Rembitan Lalu Minaksa yang dikonfirmasi Tribun Lombok melalui telepon juga belum menjawab pertanyaan wartawan.
Hingga berita ini diterbitkan Lalu Minaksa belum menjawab pertanyaan wartawan. Wartawan Tribun Lombok akan terus melakukan konfirmasi yang bersangkutan terkait penetapan tersangka LYA.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.