Berita NTB

23 Pelaku Tindak Pidana Pengeboman Ikan Ditangkap Polda NTB

Selama periode Januari-Mei 2024 Polairud Polda NTB mengungkap 9 Laporan Polis dengan 23 tersangka kasuS pengeboman ikan di perairan NTB

|
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
23 pelaku ditangkap Polda NTB atas kasus pengeboman ikan, pada (22/5/2024) 

Laporan Wartawan TribunLombok.com Rozi Anwar

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktorat Polairud Polda NTB menangkap 23 tersangka kasus pengeboman ikan selama periode Januari - Mei 2024.

Pengungkapan 23 tersangka tersebut dari 9 laporan yang diterima polisi. Adapun total barang bukti dari kasusu itu 251 Detonator, dimana 198 diantaranya telah dimusnahkan oleh Sat Brimob Polda NTB.

telah berhasil mengungkap 9 Laporan Polis (LP). Dari sejumlah LP tersebut 23 tersangka diamankan dengan total Barang Bukti 251 Detonator, dimana 198 diantaranya telah dimusnahkan oleh Sat Brimob Polda NTB.

“Beberapa lokasi pengungkapan tersebut diantaranya Perairan teluk Saleh Kabupaten Sumbawa, Perairan Teluk Rano Sape Kabupaten Bima serta dii perairan Teluk Seriwe Kabupaten Lombok Timur,” ungksp Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol. Andree Ghama Putra dalam keterangan pers, Rabu 22/05/2024).

Dalam pengungkapan yang dilakukan, selain para tersangka yang diamankan, sejumlah barang bukti juga ikut diamankan seperti 8 unit perahu motor, 8 buah kompresor dan dan roll selang, 9 box Sstreofoam berisikan ikan hasil DF, 251 buah Detonator, 65 buah botol Pupuk yang sudah di olah.

Selain itu, ada 4 buah jerigen berisi pupuk, 20 buah kecamata selam, 10 buah sepatu katak, 24 buah serok ikan, 15 buah bola lampu, 8 roll kabel listrik, serta berbagai peralatan selam.

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat pasal 85 UU nomor, 31 tahun 2004, dan atau pasal 55 KUHP dan atau pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun.

“Pengungkapan Kasus DF yang kami lakukan merupakan bagian dari konsistensi Polda NTB yang akan berkelanjutan dalam melakukan penindakan terhadap siapapun pelaku DF yang masih terjadi di seluruh wilayah hukum Polda NTB. Mari kita bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya ekosistem laut demi generasi penerus,”pungkasnya.

Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB Hikmah Aslinasari menyampaikan, apresiasi atas apa yang telah dilakukan Polda NTB dan Jajarannya dalam rangka menjaga dan memelihara Sember daya ikan dan ekosistem laut.

Baca juga: Pol Airud Polres Lombok Timur Tangkap 11 Orang Pengeboman Ikan di Pulau Maringkik

Hal ini menurut Perempuan yang kerap disapa Hikmah tersebut tentu akan memberikan dampak positif bagi keberlangsungan kehidupan ikan di perairan tersebut serta ekosistem di sekitarnya.

“Dampak DF ini sangat merugikan, bukan hanya saat dimana pelaku melakukan DF tetapi berakibat dalam jangka waktu yang cukup panjang. Rumah ikan seperti terumbu karang itu akan rusak jika menangkap ikan dengan bahan peledak (Denator). Dan dampak ini akan ditanggung oleh srlian kali generasi ke depan,” ucap Hikmah.

Untuk itu Pihaknya mendukung langkah yang dilakukan Polda NTB untuk menangkap semua pelaku DF di wilayah perairan NTB demi kelestarian lingkungan laut.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved