Berita Lombok Timur
Penjelasan Pj Bupati Lombok Timur Soal Pajak MBLB Buntut Unjuk Rasa Supir Truk di Pos Perbatasan
Pemerintah Lombok Timur (Lotim) tidak menaikkan pajak melainkan menyempurnakan tata cara pemungutan Pajak MBLB
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Demonstrasi sopir truk dam yang tergabung dalam gerakan Gempar NTB di perbatasan Lombok Timur-Lombok Tengah di Desa Jenggik, Kecamatan Terara, Rabu (8/5/2024).
Standar muatan dump truck sebanyak 4 kubik.
Namun, fakta di lapangan kadang kadang dipaksakan hingga 6 sampai 8 kubik.
Dia menjelaskan, berdasarkan Perda terbaru Nomor 6 Tahun 2023 tarif Pajak MBLB yang harus dibayar pemilik tambang sebesar Rp9 ribu per kubikasi untuk pasir uruk.
"Kami tegaskan tidak ada kenaikan tarif hingga saat ini," pungkasnya.
Ia pun mengimbau kepada semua elemen masyarakat untuk turut mengawal penertiban pajak MBLB dengan sistem baru.
Hal ini guna meningkatkan PAD guna memajukan masyarakat Lombok Timur.
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Lombok Timur
Menaker Kunjungi Sekolah Rakyat di Lombok Timur, 100 Siswa Siap Belajar |
![]() |
---|
Stunting di Lombok Timur Capai 33 Persen, Wabup Edwin Minta Kades Jadi Garda Terdepan Penanganan |
![]() |
---|
Bupati Lombok Timur Haerul Warisin Mutasi Pejabat Bulan Depan |
![]() |
---|
Pemkab Lombok Timur Minta Bantuan Jaksa Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha |
![]() |
---|
Tenun Pringgasela: Warnanya Tidak Luntur, Harga Bisa Capai Puluhan Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.