Berita Lombok Timur

Penjelasan Pj Bupati Lombok Timur Soal Pajak MBLB Buntut Unjuk Rasa Supir Truk di Pos Perbatasan

Pemerintah Lombok Timur (Lotim) tidak menaikkan pajak melainkan menyempurnakan tata cara pemungutan Pajak MBLB

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Demonstrasi sopir truk dam yang tergabung dalam gerakan Gempar NTB di perbatasan Lombok Timur-Lombok Tengah di Desa Jenggik, Kecamatan Terara, Rabu (8/5/2024). 

Standar muatan dump truck sebanyak 4 kubik.

Namun, fakta di lapangan kadang kadang dipaksakan hingga 6 sampai 8 kubik.

Dia menjelaskan, berdasarkan Perda terbaru Nomor 6 Tahun 2023 tarif Pajak MBLB yang harus dibayar pemilik tambang sebesar Rp9 ribu per kubikasi untuk pasir uruk.

"Kami tegaskan tidak ada kenaikan tarif hingga saat ini," pungkasnya.

Ia pun mengimbau kepada semua elemen masyarakat untuk turut mengawal penertiban pajak MBLB dengan sistem baru.

Hal ini guna meningkatkan PAD guna memajukan masyarakat Lombok Timur.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved