Berita Lombok Timur

Penjelasan Pj Bupati Lombok Timur Soal Pajak MBLB Buntut Unjuk Rasa Supir Truk di Pos Perbatasan

Pemerintah Lombok Timur (Lotim) tidak menaikkan pajak melainkan menyempurnakan tata cara pemungutan Pajak MBLB

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Demonstrasi sopir truk dam yang tergabung dalam gerakan Gempar NTB di perbatasan Lombok Timur-Lombok Tengah di Desa Jenggik, Kecamatan Terara, Rabu (8/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Pj Bupati Lombok Timur HM Juaini Taofik menberikan penjelasan soal pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Hal itu buntut demonstrasi sopir truk dam yang tergabung dalam gerakan Gempar NTB di perbatasan Lombok Timur-Lombok Tengah di Desa Jenggik, Kecamatan Terara, Rabu (8/5/2024).

Para supir dum truck tersebut menggelar aksi untuk menuntut agar tarif pajak MBLB diturunkaan karena dinilai membebani supir bukan pelaku tambang.

Juaini mengatakan pada hakikatnya pemerintah Lombok Timur (Lotim) tidak menaikkan pajak melainkan menyempurnakan tata cara pemungutan Pajak MBLB.

"Kami mengucapkan permohonan maaf yang setinggi tingginya atas ketidaknyamanan seluruh pengguna jalan. Ini adalah bagian dari dinamika dalam menyampaikan aspirasi terhadap pungutan pajak MBLB semoga berjalan tertib dan damai," ucapnya dikonfirmasi TribunLombok.com.

Baca juga: Aliansi Masyarakat Geruduk Polres Lombok Timur, Minta Serius Usut Kasus Tambang Ilegal

Kepala Bapenda Lombok Timmur Muksin menegaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) Lotim tidak memiliki kepentingan dengan sopir melainkan hanya dengan pemilik tambang.

"Untuk diketahui, Pemda Lotim menerapkan penarikan retribusi kepada pengusaha tambang galian bukan kepada sopir dump truck. Maka dari itu kami mengimbau seluruh sopir angkut untuk memahami regulasi terkait penarikan retribusi MBLB tersebut," ucapnya.

Dijelaskan Muksin, Pemerintah Daerah saat ini berupaya mengubah sistem pembayaran MBLM atau pajak Galian C menjadi salah satu komponen pajak daerah yang memiliki kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kita saat ini tengah berupaya mengoptimalkan PAD yang bersumber dari MBLB. Adapun sistem yang ditempuh dengan mengubah sistem pembayaran berdasarkan regulasi yang ada," ujarnya.

Pungutan pajak MBLB dibayarkan pemilik tambang galian C langsung di mulut tambang.

Baca juga: Target Investasi Pemprov NTB 2024 Sebesar Rp26,95 Triliun, Sektor Tambang Masih Jadi Andalan

"Bagi sopir dump truck yang mengangkut MBLB ke luar wilayah Lombok Timur, akan dilakukan pemeriksaan kuasi yang berisikan jenis MBLB yang dibawa, jumlah kubikasi dan nama perusahaan atau pemilik Galian C. Kuasi inilah dasar petugas Bappenda menagih pajak MBLB ke pemilik Galian C," ucap Muksin.

Bagi dum truck yang tidak bisa menunjukkan kuasi di pos perbatasan, maka petugas jaga meminta sopir terkait untuk memutar balik kendaraannya.

"Sejauh ini, sejak Januari hingga April 2024 diberlakukan sistem pembayaran menggunakan kuasi. Jika diakumulasikan dari 100 dump truck per hari hanya 7 persen saja dari sopir dump truck yang tidak bisa menunjukkan kuasi pada pos penjagaan," pungkasnya.

Meski demikian, jumlah pembayaran pajak oleh penambang per dum trucknya tergantung dari volume muatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved