Pilkada 2024
Calon Perseorangan Pilkada Kota Bima 2024 Wajib Kumpulkan 11.235 Syarat Dukungan
KPU membuka penyerahan dukungan jalur perseorangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima 2024 sejak 5 Mei
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota menetapkan jumlah syarat dukungan untuk maju jalur perseorangan di Pilkada 2024.
Calon perseorangan di Pilkada Kota Bima sekurangnya mendapatkan dukungan dari 3 kecamatan.
Sementara syarat dukungan minimal yakni 10 persen dari DPT Kota Bima pada Pemilu 2024 yang sebanyak 112.347 pemilih atau 11.235 pemilih.
Ketua KPU Kota Bima Suaeb mengatakan, KPU membuka penyerahan dukungan jalur perseorangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima 2024 sejak 5 Mei.
"Hingga saat ini belum ada yang menyerahkan syarat dukungan," terang Suaeb, Rabu (8/5/2024).
Ia melanjutkan, syarat calon perseorangan yakni surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan menggunakan Formulir Model B-1 KWK Perseorangan.
Baca juga: Calon Perseorangan di Pilkada Lombok Timur 2024 Wajib Kumpulkan Syarat Dukungan 73.904 KTP
Menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau fotokopi surat keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selanjutnya, guna memudahkan verifikasi faktual menggunakan teknologi informasi, pada Formulir Model B-1 KWK Perseorangan agar ditambahkan nomor telepon dan email pendukung yang bersangkutan.
"Batas penyerahan dukungan tersebut 12 Mei 2024," tambahnya.
Seharusnya, lanjut Suaeb, syarat dukungan diinput dalam aplikasi Silonkada.
"Selain juga menyerahkan fisik dukungan dari masyarakat," pungkasnya.
(*)
| Bawaslu NTB Tegaskan Penguatan Demokrasi Tetap Digencarkan Meski Pilkada 2024 Usai |
|
|---|
| Putusan Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada 2024 Dibacakan MK 4-5 Februari 2025 |
|
|---|
| Bawaslu NTB Susun Outlook Penguatan Demokrasi 2025, Ajak Kepala Daerah Tindaklanjuti Problem Pilkada |
|
|---|
| Catatan Bawaslu NTB tentang Pilkada 2024 Terkait Inovasi dan Anggaran |
|
|---|
| Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Dilantik Serentak Presiden Prabowo 6 Februari 2025 di Jakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/pemungutan-suara-ulang-di-tps-43-menteng_20240224_205118.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.