Pilkada 2024
Calon Perseorangan di Pilkada Lombok Timur 2024 Wajib Kumpulkan Syarat Dukungan 73.904 KTP
Jumlah syarat dukungan calon independen dikumpulkan minimal 11 kecamatan dari 21 Kecamatan di Lombok Timur
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur (Lotim) telah menetapkan syarat dukungan bagi calon perseorangan atau independen Pilkada 2024.
Persyaratan tersebut sebagaimana tertuang pada surat keputusan No. 280 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan pada Penilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Kalau perseorangan itu sudah mulai kita umumkan terkait persyaratan persyaratan calon perseorangan ini, dan itu juga berdasarkan surat keputusan dari KPU RI," ucap Ketua KPU Lombok Timur, Ada Suci Makbullah, Kamis (25/4/2024).
Dikatakannya, terkait pencalonan sendiri sudah ada petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan pada surat keputusan KPU RI No. 2 Tahun 2024.
Baca juga: Calon Perseorangan Wajib Penuhi Syarat 333.055 Dukungan untuk Maju Pilgub NTB 2024
Dimana sesuai ketetapan, syarat bagi calon perseorangan yang akan maju pada Pilkada Lotim 2024 harus mengumpulkan 73.904 suara yang dikumpulkan dalam bentuk fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"73.904 itu jumlah dukungan karena kita harus setara dengan 7,5 persen dari jumlah DPT," tuturnya.
Jumlah tersebut lanjut dia, nantinya akan dikumpulkan minimal 11 kecamatan dari 21 Kecamatan yang ada di Lombok Timur.
Adapun jumlah DPT yang akan digunakan pada Pilkada 2024 inu sama dengan DPT yang digunakan pada Pemilu 2024, yakni sebanyak 985.385 pemilih.
"Terkait jumlah 7,5 persen persyaratan disesuaikan dengan jumlah DPT antara 500 - 1 Juta pemilih," tegasnya.
Untuk itu, bagi calon perseorangan yang ingin maju pada Pilkada Lotim 2024 mendatang diharapkan harus mulai mengumpulkan persyaratan tersebut.
"Pngumpulan KTP mereka yang nyalon yang punya urusan dan bahwa kita sudah starting pengumuman mereka dari bulan April ini, dan pormnya sudah ada, mereka tinggal minta atau download dan nanti mereka kumpulkan berkas yang dikumpulkan pada saat pendaftaran," tutupnya.
(*)
Bawaslu NTB Tegaskan Penguatan Demokrasi Tetap Digencarkan Meski Pilkada 2024 Usai |
![]() |
---|
Putusan Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada 2024 Dibacakan MK 4-5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu NTB Susun Outlook Penguatan Demokrasi 2025, Ajak Kepala Daerah Tindaklanjuti Problem Pilkada |
![]() |
---|
Catatan Bawaslu NTB tentang Pilkada 2024 Terkait Inovasi dan Anggaran |
![]() |
---|
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Dilantik Serentak Presiden Prabowo 6 Februari 2025 di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.