Pilkada 2024
BKPSDM Lotim Tegaskan Syarat ASN Maju Pilkada 2024 Harus Mengundurkan Diri
BKPSDM Lotim tegaskan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengundurkan diri saat ingin maju Pilkada 2024.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Semakin dekatnya kontestasi politik pada Pemikihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, membuat sejumlah calon dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menyerahkan berkas pendaftaran ke sejumlah partai politik.
Satu diantaranya adalah drg. Asrul Sani yang sudah mendaftarkan diri ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) NTB, sebagai Bakal Calon Gubernur/Wakil Gubernur NTB berpasangan dengan dengan H Suhaili, FT, mantan Bupati Lombok Tengah.
Diketahui, saat ini Asrul Sani masih berstatus sebagai ASN dengan jabatan Kepala Dinas Dispora Lombok Timur.
Baca juga: Tegas Maju Pilkada 2024, Suhaili: Jangankan 4 Calon di Lombok Tengah, Jokowi pun Saya Lawan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lotim, Dr H Mugnu membeberkan, syarat seorang ASN maju di Pilkada 2024, adalah harus mengundurkan diri.
Terkait Asrul Sani, Mugnu menyebut, yang bersangkutan masih berstatus ASN karena belum adanya penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Saat ini beliau (drg. Asrul Sani) masih aktif sebagai ASN, sebelum KPU menetapkan dia sebagai salah satu pasangan calon kepala daerah, maka statusnya masih tetap sebagai ASN," ucap Mugni setelah dikonfirmasi, Selasa (7/5/2024).
Dia menegaskan, adalah hak Asrul Sani untuk mencalonkan dirinya pada Pilkada NTB 2024 dalam upaya untuk mencari arah yang lebih baik. Hanya saja, sudah menjadi ketentuan yang berlaku apabila seseorang dari kalangan ASN mencalonkan diri dalam Pilkada, harus mengundurkan diri sesuai Peraturan KPU.
"Asrul Sani belum melaporkan tentang dirinya ke Pemda Lotim yang telah mendaftar diri ke PKB. Kami hanya dapat berita dari media saja," sebut Mugni.
Walaupun demikian, statusnya sebagai ASN otomatis akan berakhir setelah KPU menetapkannya sebagai salah satu calon kepala daerah.
Baca juga: Bagaimana Peluang Kuda Hitam Melawan Para Eks Wakil Bupati di Pilkada Lombok Timur 2024?
(*)
Bawaslu NTB Tegaskan Penguatan Demokrasi Tetap Digencarkan Meski Pilkada 2024 Usai |
![]() |
---|
Putusan Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada 2024 Dibacakan MK 4-5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu NTB Susun Outlook Penguatan Demokrasi 2025, Ajak Kepala Daerah Tindaklanjuti Problem Pilkada |
![]() |
---|
Catatan Bawaslu NTB tentang Pilkada 2024 Terkait Inovasi dan Anggaran |
![]() |
---|
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Dilantik Serentak Presiden Prabowo 6 Februari 2025 di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.