Pilkada 2024

BKPSDM Lotim Tegaskan Syarat ASN Maju Pilkada 2024 Harus Mengundurkan Diri

BKPSDM Lotim tegaskan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengundurkan diri saat ingin maju Pilkada 2024.

TribunLombok.com/Istimewa
Asrul Sani (kiri) saat mendaftar sebagai bakal calon gubernur NTB bersama dengan TGH Suhaili Ft (kanan) di Partai PKB beberapa waktu yang lalu. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Semakin dekatnya kontestasi politik pada Pemikihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, membuat sejumlah calon dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menyerahkan berkas pendaftaran ke sejumlah partai politik.

Satu diantaranya adalah drg. Asrul Sani yang sudah mendaftarkan diri ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) NTB, sebagai Bakal Calon Gubernur/Wakil Gubernur NTB berpasangan dengan dengan H Suhaili, FT, mantan Bupati Lombok Tengah.

Diketahui, saat ini Asrul Sani masih berstatus sebagai ASN dengan jabatan Kepala Dinas Dispora Lombok Timur.

Baca juga: Tegas Maju Pilkada 2024, Suhaili: Jangankan 4 Calon di Lombok Tengah, Jokowi pun Saya Lawan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lotim, Dr H Mugnu membeberkan, syarat seorang ASN maju di Pilkada 2024, adalah harus mengundurkan diri.

Terkait Asrul Sani, Mugnu menyebut, yang bersangkutan masih berstatus ASN karena belum adanya penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Saat ini beliau (drg. Asrul Sani) masih aktif sebagai ASN, sebelum KPU menetapkan dia sebagai salah satu pasangan calon kepala daerah, maka statusnya masih tetap sebagai ASN," ucap Mugni setelah dikonfirmasi, Selasa (7/5/2024).

Dia menegaskan, adalah hak Asrul Sani untuk mencalonkan dirinya pada Pilkada NTB 2024 dalam upaya untuk mencari arah yang lebih baik. Hanya saja, sudah menjadi ketentuan yang berlaku apabila seseorang dari kalangan ASN mencalonkan diri dalam Pilkada, harus mengundurkan diri sesuai Peraturan KPU.

"Asrul Sani belum melaporkan tentang dirinya ke Pemda Lotim yang telah mendaftar diri ke PKB. Kami hanya dapat berita dari media saja," sebut Mugni.

Walaupun demikian, statusnya sebagai ASN otomatis akan berakhir setelah KPU menetapkannya sebagai salah satu calon kepala daerah.

Baca juga: Bagaimana Peluang Kuda Hitam Melawan Para Eks Wakil Bupati di Pilkada Lombok Timur 2024?

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved