Pilkada 2024
Calon Wali Kota Mataram Jalur Independen Harus Mendapatkan Dukungan dari 4 Kecamatan
Setelah semua berkas dukungan pencalonan tersebut diserahkan kepada KPU, selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota Mataram mulai bergulir, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram membuka pendaftaran bagi calon perseorangan atau jalur non partai untuk Pilkada 2024.
Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Mataram, Muslih Syuaib menjelaskan, syarat pencalonan kepala daerah dari jalur perseorangan minimal didukung 26.822 daftar pemilih tetap (DPT).
Jumlah DPT Kota Mataram saat ini sebanyak 315.549 orang, selain itu, jumlah dukungan tersebut harus tersebar di empat kecamatan yang ada di Kota Mataram.
"Jadi persyaratannya itu 8,5 persen jumlah DPT, kemudian 50 persen tambah satu dari jumlah kecamatan yang ada," kata Muslih, Sabtu (4/5/2024).
Baca juga: Jalani Sidang Sengketa di MK, KPU Kota Mataram Belum Tetapkan Hasil Pemilu DPRD Kota
Sementara anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mataram, Sulfiani Ariyanti mengatakan, tahapan penyerahan berkas tersebut dimulai 8 Mei 2024.
Setelah berkas dukungan pencalonan tersebut diserahkan kepada KPU, selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual. Apakah yang bersangkutan tersebut benar memberikan dukungan atau tidak, jika yang bersangkutan tidak pernah memberikan dukungan, maka KPU akan langsung mengurangi jumlah dukungan tersebut.
Apabila pada verifikasi faktual pertama ternyata jumlah dukungan tersebut kurang, calon perseorangan bisa menyerahkan tambahan dukungan pada masa perbaikan, dengan menyerahkan dua kali lipat jumlah dukungan.
"Setelah perbaikan ada verifikasi faktual kedua, baru setelah itu penetapan," kata Sulfiani.
Penyerahan dukungan jalur perseorangan tersebut dilakukan dengan menyertakan siapa calon wali Kota dan calon wakil wali Kota Mataram.
Diakui KPU hingga saat ini belum ada calon wali Kota Mataram yang melakukan konsultasi terkait dengan jalur perseorangan. Namun KPU tetap membuka pelayanan konsultasi setiap harinya terkait dengan tahapan Pilkada.
(*)
Bawaslu NTB Tegaskan Penguatan Demokrasi Tetap Digencarkan Meski Pilkada 2024 Usai |
![]() |
---|
Putusan Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada 2024 Dibacakan MK 4-5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu NTB Susun Outlook Penguatan Demokrasi 2025, Ajak Kepala Daerah Tindaklanjuti Problem Pilkada |
![]() |
---|
Catatan Bawaslu NTB tentang Pilkada 2024 Terkait Inovasi dan Anggaran |
![]() |
---|
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Dilantik Serentak Presiden Prabowo 6 Februari 2025 di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.