Berita Lombok Timur
Penjabat Bupati Lombok Timur Juaini Taofik Serahkan SK 435 PPPK Hasil Seleksi Tahun 2023
Masa perjanjian kerja PPPK Tenaga Guru di Lombok Timur dimulai pada 1 Maret 2024 hingga 28 Februari 2029
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Sebanyak 435 Tenaga Guru formasi tahun 2023 lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
435 orang PPPK tenaga guru ini merupakan bagian dari formasi PPPK tahun 2023 sebanyak 793 formasi.
Pemerintah Daerah (Pemda) Lotim menyediakan 440 formasi tenaga guru namun terpenuhi 435 saja.
Adapun rencana masa perjanjian kerja PPPK Tenaga Guru dimulai pada 1 Maret 2024 hingga 28 Februari 2029. Sementara Surat Pernyataan Melaksanakan (SPMT) direncanakan pada 30 April 2024.
Baca juga: Tenaga PPPK di NTB Kini Bisa Mendapatkan Tunjangan Pensiun Setara PNS
Penyerahan SK PPPK dilakukan Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, HM Juaini Taofik di Ballroom Kantor Bupati pada, Senin (29/4/2024).
Hadir pada penyerahan tersebut Kepala BKN Regional X Denpasar, Yudhantoro Bayu Wiratmoko dan kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, serta Pimpinan Bank NTB Syariah Cabang Selong,
Pj. Bupati Lombok Timur Juaini Taofik dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya kepada para tenaga honorer yang telah berjuang keras dalam mengikuti seleksi PPPK, termasuk para guru yang menerima SK pada kesempatan tersebut.
Ia pun menekankan pentingnya peran guru yang selayaknya orang tua kedua bagi anak didik.
“Karenanya, memuliakan guru sama halnya dengan memuliakan orangtua,” ucapnya.
Baca juga: Berapa Kuota CASN Kemenag 2024? CPNS 20.772 Formasi, PPPK 89.781
Dia juga mengharapkan dengan adanya status PPPK ini akan menjadi solusi, sekaligus motivasi bagi para guru tersebut menjalankan perannya sebaik mungkin, serta terus meningkatkan kompetensi dan dedikasi dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
Dia mengingatkan tugas besar ASN, termasuk PPPK Guru ada tiga, pertama melayani, dalam hal ini PPPK Guru tidak hanya memberikan pelayanan pada siswa, akan tetepi seluruh yang terkait dalam lingkungan sekolah.
Kedua, sebagai implementator (pelaksana) kebijakan pemerintah.
Ia menegaskan antara PNS dan PPPK adalah sama-sama sebagai pelaksana kebijakan.
Ketiga, sebagai perekat persatuan di dalam masyarakat.
Wali Murid Khawatir Plafon Ruang Kelas SDN 3 Masbagik Timur Roboh |
![]() |
---|
Bupati Lombok Timur Jembatani Kepentingan Petani dengan Pengusaha Tembakau |
![]() |
---|
Plafon Nyaris Roboh, Siswa SDN 3 Masbagik Timur Tetap Belajar di Dalam Kelas |
![]() |
---|
Pemda Lombok Timur Tertibkan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Sistem Digital |
![]() |
---|
Oknum Kadus di Suralaga Diduga Rudapaksa Siswi SMA hingga 5 Kali, Korban Alami Trauma Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.