PPDB Online 2024

Cara Daftar dan Login Link ppdb.jabarprov.go.id, PPDB Jabar 2024 SD, SMP, SMA dan SMK Segera Dibuka

PPDB Jabar 2024 segera dibuka pada bulan Juni 2024 mendatang. Berikut tata cara login dan daftar ke link ppdb.jabarprov.go.id beserta panduannya.

Editor: Irsan Yamananda
https://ppdb.jabarprov.go.id/
PPDB Jabar 2024 segera dibuka pada bulan Juni 2024 mendatang. Berikut tata cara login dan daftar ke link ppdb.jabarprov.go.id beserta panduannya. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Tahap pendaftaran PPDB Jabar 2024 untuk jenjang SD, SMP, SMK dan SMA dibuka pada bulan Juni 2024.

Peserta PPDB Jabar 2024 diminta mengunjungi link ppdb.jabarprov.go.id untuk login atau melakukan pendaftaran.

Calon Peserta Didik Baru bisa mengajukan akun atau cek status verifikasi ajuan akun PPDB Jabar 2024.

Sebelum masuk ke tata cara, simak jadwal PPDB Jabar 2024 berikut ini.

Jadwal PPDB Jabar 2024

Jadwal pendaftaran PPDB Jabar 2024

Pendaftaran PPDB Jabar dibuka secara bertahap sesuai jenjang sekolah dan jalur masuk yang dipilih.

Jalur masuk PPDB Jabar di tahun sebelumnya meliputi jalur reguler atau zonasi, prestasi akademik dan non-akademik, pindah orang tua, hingga jalur afirmasi.

Pada tahun lalu, pendaftaran dimulai bulan Juni. Apabila tahun ini tidak ada perubahan, maka orangtua dan calon siswa bisa bersiap menjelang Juni 2024.

Syarat usia PPDB Jabar SMA/SMK

Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Sehingga calon peserta didik yang mau mendaftar PPDB Jabar 2024 wajib memenuhi kriteria usia tersebut. Berikut syarat calon peserta didik untuk mengikuti PPDB Jabar 2024:

Baca juga: Cara Daftar dan Login Link ppdb.jakarta.go.id, PPDB Jakarta 2024 SD, SMP, SMA dan SMK Segera Dibuka

Lulus Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan dan/atau lulusan tahun sebelumnya; Calon Peserta Didik Baru SMA dan SMK, meliputi:

1. Lulus Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun ber jalan dan/atau lulusan tahun sebelumnya;

2. Peserta didik lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya;

3. Wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;

4. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

  • Menyelenggarakan pendidikan khusus (Disabilitas dan CIBI)
  • Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
  • Berada di daerah terpencil, tertinggal, terdepan/terluar
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved