"Dasar perjanjian hibah ini adalah Permendagri Nomor. 54/2019 tentang Pendanaan Pilkada dari APBD dan Peraturan KPU Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024," jelasnya.
Sekretaris DPD II Partai Golkar Lombok Tengah itu mengungkapkan, 216 hari lagi terhitung dari hari Jumat, 26 April 2024, masyarakat Lombok Tengah akan memilih Gubernur Wakil Gubernur NTB dan Bupati Wakil Bupati Lombok Tengah untuk masa jabatan 2025-2030 pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
"Sebuah momentum bersejarah yang akan kita torehkan bersama dalam melanjutkan pengabdian kita kepada Bangsa dan Negara. Dan untuk diketahui oleh segenap elemen masyarakat, terlebih jajaran ASN, bahwa memilih pasangan kepala daerah adalah hak daerah. dalam hal ini pemerintah daerah dan masyarakatnya. Oleh karena itu keberadaan hak otonomi tersebut diikuti oleh kewajiban untuk menyediakan biaya pemilihan kepala daerah," ungkap Nursiah.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.