Sabtu, 11 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Pilkada 2024

Bawaslu Bima Pastikan Evaluasi Anggota Panwaslu Existing Berjalan Obyektif

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima memastikan proses evalausi anggota Panwaslu kecamatan existing akan dilaksanakan secara objekti

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Endra Kurniawan
Dok Bawaslu Kabupaten Bima
Proses penerimaan berkas pendaftaran Panwaslu existing beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima memastikan proses evalausi anggota Panwaslu kecamatan existing akan dilaksanakan secara objektif.

Panwaslu kecamatan existing Pemilu 2024 tidak akan mengikuti seleksi CAT tertulis, namun hanya dilakukan evaluasi dengan menggunakan instrumen yang terlampir dalam keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu kecamatan untuk Pemilihan serentak tahun 2024.

Sesuai dengan petunjuk dalam juknis pembentukan, pengumuman dan penetapan hasil evaluasi akan diumumkan pada tanggal 1 sampai 2 Mei 2024.

Baca juga: Bawaslu Kota Bima Buka Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah menegaskan, dalam pelaksanaan evaluasi yang dilakukan, tidak menutup kemungkinan terdapat anggota panwaslu existing yang tidak terpilih kembali, mengingat Bawaslu berkomitmen untuk tetap mengedepankan Profesionalitas dan objektivitas dalam penilaian.

"Sikap konsisten dan integritas saat menjalankan tugas pengawasan Pemilu 2024 akan menjadi penilaian penting yang akan menentukan terpilih atau tidaknya Panwaslu existing untuk melanjutkan tugas pengawasan di Pilkada 2024," katanya.

Pria yang akrab disapa Ebit ini menegaskan, sebelum dilakukan pengumuman bawaslu harus berkonsultasi dengan bawaslu provinsi terkait keterpenuhan syarat Panwaslu existing. Sementara untuk pendaftaran calon anggota Panwaslu yang baru diumumkan pada tanggal 3 sampai 4 Mei 2024.

"Ketentuan membuka pendaftaran untuk kecamatan yang panwaslu existing nya sudah dianggap tidak memenuhi syarat untuk melakukan pengawasan pada pemilihan kepala daerah 2024," pungkasnya.

Baca juga: Bawaslu Kota Mataram Buka Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024, Anggota Lama akan di Evaluasi

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved