Berita Lombok Barat
5 Partner Song di Bawah Umur Diamankan Sat Reskrim Polresta Mataram
Patner Song (PS) di bawah umur kembali diamankan Sat Reskrim Polres Kota Mataram, dari sebuah tempat hiburan malam.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Lima perempuan Patner Song (PS) di bawah umur kembali diamankan Sat Reskrim Polres Kota Mataram, dari sebuah tempat hiburan malam yang berada di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kelimanya ialah Z (17) dan DR (17) keduanya berasal dari Kecamatan Lingsar, kemudian DF (17) asal Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, A (15) asal Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram dan LH (17) asal Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Selain mengamankan lima orang PS yang masih dibawah umur, Polres Mataram juga mengamankan pemilik kafe dan seorang laki-laki yang merupakan tamu di kafe tersebut.
Baca juga: Gerebek Tempat Hiburan Malam, Polisi dan TNI Sita Ratusan Botol Minuman Keras
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, tujuh orang yang diamankan tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Kota Mataram untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Baik terhadap kelima PS dan dua laki-laki yang diamankan akan diperiksa dan di data di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Mataram, untuk penindakan berikutnya masih menunggu hasil pemeriksaan," kata Yogi Sabtu (27/4/2024) malam.
Mantan Kasat Narkoba Polresta Mataram itu juga mengatakan, selain menyasar orang dalam razia tersebut juga melakukan penertiban terhadap puluhan botol minuman keras berbagai merk yang tidak memiliki izin jual.
Selain itu juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pengunjung kafe, sebagai upaya memastikan bahwa kendaraan tersebut baik sepeda motor maupun mobil bukan hasil tindak pidana.
Baca juga: Polda NTB Sisir Sejumlah Pedagang Miras hingga Hiburan Malam
"Dari pengecekan kendaraan empat unit roda dua terpaksa kami amankan karena kunci kontak rusak, dan juga pemilik tidak bisa menunjukkan surat-surat maka terpaksa diamankan oleh petugas," kata Yogi.
Yogi mengatakan kegiatan tersebut sebagai bentuk penerapan Peraturan Daerah (Perda) terhadap penjualan minuman keras yang tidak berizin.
(*)
Menko AHY Serahkan 228 Sertifikat Tanah kepada Masyarakat Narmada Lombok Barat |
![]() |
---|
Bhabinkamtibmas Gontoran Aipda Arya Masuk 3 Besar Hoegeng Award 2025 Kategori Polisi Berdedikasi |
![]() |
---|
Bupati Lombok Barat Dapat Bantuan 2 Puskesmas Baru dan Beasiswa Dokter Spesialis Dari Menkes RI |
![]() |
---|
Masyarakat Penambang Dukung Langkah Pemkab Lombok Barat Melegalkan Tambang Emas di Sekotong |
![]() |
---|
Bule Australia Laporkan Oknum Dewan di Lombok Barat Soal Penyelewengan Pengurusan Izin Investasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.