Berita Lombok Barat

5 Partner Song di Bawah Umur Diamankan Sat Reskrim Polresta Mataram

Patner Song (PS) di bawah umur kembali diamankan Sat Reskrim Polres Kota Mataram, dari sebuah tempat hiburan malam.

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Endra Kurniawan
Humas Polresta Mataram
Anggota Sat Reskrim Polresta Mataram saat sedang merazia sebuah Kafe di wilayah Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, hasilnya lima orang partner song di bawah umur diamankan, Sabtu (26/4/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Lima perempuan Patner Song (PS) di bawah umur kembali diamankan Sat Reskrim Polres Kota Mataram, dari sebuah tempat hiburan malam yang berada di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kelimanya ialah Z (17) dan DR (17) keduanya berasal dari Kecamatan Lingsar, kemudian DF (17) asal Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, A (15) asal Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram dan LH (17) asal Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Selain mengamankan lima orang PS yang masih dibawah umur, Polres Mataram juga mengamankan pemilik kafe dan seorang laki-laki yang merupakan tamu di kafe tersebut.

Baca juga: Gerebek Tempat Hiburan Malam, Polisi dan TNI Sita Ratusan Botol Minuman Keras

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, tujuh orang yang diamankan tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Kota Mataram untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Baik terhadap kelima PS dan dua laki-laki yang diamankan akan diperiksa dan di data di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Mataram, untuk penindakan berikutnya masih menunggu hasil pemeriksaan," kata Yogi Sabtu (27/4/2024) malam.

Mantan Kasat Narkoba Polresta Mataram itu juga mengatakan, selain menyasar orang dalam razia tersebut juga melakukan penertiban terhadap puluhan botol minuman keras berbagai merk yang tidak memiliki izin jual.

Selain itu juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pengunjung kafe, sebagai upaya memastikan bahwa kendaraan tersebut baik sepeda motor maupun mobil bukan hasil tindak pidana.

Baca juga: Polda NTB Sisir Sejumlah Pedagang Miras hingga Hiburan Malam

"Dari pengecekan kendaraan empat unit roda dua terpaksa kami amankan karena kunci kontak rusak, dan juga pemilik tidak bisa menunjukkan surat-surat maka terpaksa diamankan oleh petugas," kata Yogi.

Yogi mengatakan kegiatan tersebut sebagai bentuk penerapan Peraturan Daerah (Perda) terhadap penjualan minuman keras yang tidak berizin.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved