Pilkada 2024
KPU Lombok Timur: Anggota Dewan Terpilih atau Masih Menjabat Boleh Maju Pilkada 2024
KPU Lombok Timur menegaskan anggota dewan yang masih masa jabatan maupun yang terpilih pada Pemilu 2024 untuk maju pada Pilkada 2024.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur menegaskan anggota dewan yang masih masa jabatan maupun yang terpilih pada Pemilu 2024 untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini.
Hal tersebut disampaikan langsung Ketua KPU Lombok Timur, Ada Suci Makbullah menjawab TribunLombok.com, Jumat (26/4/2024).
Dibolehkannya para anggota dewan maju pada Pilkada 2024 dengan syarat belum ditetapkannya para calon ataupun pasangan calon dari KPU Lombok Timur sendiri.
Baca juga: KPU Lombok Timur Buka Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan Pilkada 2024, Seleksi Pakai Tes CAT
"Karena memang mereka (cabup ataupun cawabup) pada posisi masih belum dikatakan calon, bakal saja belum," ucapnya.
Terlebih, saat ini banyak para calon ataupun pasangan calon yang telah mendeklarasikan diri, baik dalam sejumlah pemberitaan ataupun melalui baliho yang terpampang di ruang publik.
Menurut Suci, pendeklarasian diri merupakan hak personal dari para calon yang ada, khusus bagi mereka yang masih menjabat sebagai anggota dewan, maupun anggota dewan terpilih pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 ini.
Terlebih, dengan saat ini pihaknya belum sepenuhnya tahu apakah para cabup atau cawabup yang telah muncul itu diusung oleh partai politik atau tidak. Begitu juga dengan syarat formil yang harus dipenuhi para calon ini ketika mendaftar ke KPU nanti.
"Seperti ketersedian 10 kursi misalnya yang harus dipenuhi, itu dia lengkap atau tidak, kan tanggal 23 Agustus nanti kita tau pada saat pendaftaran," katanya.
Apalagi, jika mengacu pada purna tugas dan penetapan para anggota DPRD Lombok Timur yang terbilang masih lama, yakni dilangsungkan pada tanggal 17-21 Agustus 2024 mendatang.
"Makannya kita masih menunggu pemberitahuan dari MK soal kapan penetapan dan AMJ (Akhir Masa Jabatan) anggota dewan ini." tuturnya.
Baca juga: KPU Lombok Timur Bongkar Kotak Suara Pilpres dari 6 TPS Soal PHPU di MK
"Kalau kita (KPU Lotim) sudah mengantongi surat dari MK, tanggal 27 April rencananya kita akan melakukan rapat pleno terbuka perolehan kursi dan pengumuman caleg terpilih," tutupnya.
Ketua Devisi (Kadiv) Perencanaan Data dan Informasi KPU NTB, Halidy menambahkan, sah-sah saja bagi anggota dewan yang ada menyatakan maju pada Pilkada 2024 ini.
Dimana, terkait urusan mencalonkan juga bukan ranah dari KPU, namun menjadi domain bagi para ketua partai yang ada.
Hingga, konsekuensi dari majunya anggota dewan ini maka parpol juga nantinya harus menyiapkan pengganti antar waktu (PAW) dari jabatan calon yang maju tersebut.
"Yang jelas dia (calon yang maju pilkada) harus memenuhi kuota 10 persen kalau di Lotim, dari jumlah 50 kursi yang ada," tutupnya.
(*)
Bawaslu NTB Tegaskan Penguatan Demokrasi Tetap Digencarkan Meski Pilkada 2024 Usai |
![]() |
---|
Putusan Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada 2024 Dibacakan MK 4-5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu NTB Susun Outlook Penguatan Demokrasi 2025, Ajak Kepala Daerah Tindaklanjuti Problem Pilkada |
![]() |
---|
Catatan Bawaslu NTB tentang Pilkada 2024 Terkait Inovasi dan Anggaran |
![]() |
---|
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Dilantik Serentak Presiden Prabowo 6 Februari 2025 di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.