Pemilu 2024
KPU Lombok Timur Bongkar Kotak Suara Pilpres dari 6 TPS Soal PHPU di MK
Pihak Bawaslu Lombok Timur hadir langsung untuk mengawasi proses pembongkaran tersebut di Gudang penyimpanan Logistik di Mini Mall Selong
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Lombok Timur telah melakukan pembongkaran kotak suara untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) di 6 TPS yang tersebar di 6 Kecamatan.
Pembongkaran tersebut dibenarkan Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun saat dikonfirmasi TribunLombok.com, Senin (1/3/2024).
Pembukaan kotak suara itu dilakukan KPU pada 26 Maret 2024 guna mempersiapkan bahan awal dalam mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pihak Bawaslu Lombok Timur hadir langsung untuk mengawasi proses pembongkaran tersebut di Gudang penyimpanan Logistik di Mini Mall Selong.
Baca juga: KPU Lombok Timur Terima Gugatan PHPU TPN Ganjar-Mahfud di 6 TPS
"Iya betul, ada 6 Kecamatan memang yang diminta untuk dibuka kembali sebagai persiapan untuk menghadapi PHPU," ucapnya.
Suaidi menjelaskan, pembukaan 6 kotak suara berkaitan dengan hasil perolehan suara Pilpres.
"Kayaknya berkaitan dengan hasil perolehan suara itu," jawabnya singkat.
Sebelumnya, Ketua KPU Lombok Timur, Ada Suci Makbullah mengatakan, substansi yang digugat di MK adalah adanya TPS yang mengalami kekurangan ataupun kelebihan surat suara pada Pemilu 2024.
"Ada 6 TPS yang digugat, diantaranya TPS 06 Desa Pene, TPS 15 Desa Lenek Lauk, TPS 15 Tete Batu Selatan, TPS 01 Parang Selatan, TPS 01 Memben Lauk, dan TPS 01 Desa Senyur," ucap Ada, Minggu (31/3/2024).
Baca juga: Cara KPU Lombok Timur Hadapi Gugatan PHPU, Buka Bersama hingga Santuni Anak Yatim
Adapun 6 TPS itu terjadi di Kecamatan yang berbeda-beda, di antaranya Jerowaru, Lenek, Sikur, Terara, Wanasaba, dan Keruak.
Ddari 6 TPS tersebut, 4 diantaranya mengalami kekurangan jumlah surat suara, 1 TPS yang lainnya lebih.
Yakni di Desa Pene harusnya mendapatkan 266 surat suara sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun yang diterima hanya 265 surat suara.
Sementara di Desa Lenek Lauk ada 215 DPT namun surat suara yang diterima hanya 214.
Di Tete Batu Selatan kekurangan surat suara capai 100 surat suara, padahal DPT 291 orang tetapi yang diterima hanya 191 surat suara.
Desa Parang Selatan, DPT 167 orang, surat suara yang diterima 161.
Desa Memben Lauk dengan DPT 190 orang, surat suara yang diterima sebanyak 172.
(*)
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.