Berita Bima

Soal Mahasiswa Blokir Jalan, Kapolres Bima Kota Minta Demo Jangan Sampai Ganggu Ketertiban Umum

Polres Bima Kota meminta semua elemen masyarakat yang hendak berunjuk rasa atau demonstrasi agar tidak melakukan hal-hal yang dapat menganggu.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Endra Kurniawan
Dok Humas Polres Bima Kota
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata saat memberikan pengarahan kepada personel, beberapa waktu lalu. 

"Tapi sekali lagi, sepanjang penyampaian pendapat yang dimaksud itu memenuhi ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998,” pintanya.

Unjuk rasa itu yang mengarah kepada tindak pelanggaran terhadap UU dimaksud, maka pihak Polri sebagaimana tugasnya, akan mengambil serangkaian tindakan dalam upayanya menegakkan hukum yang dalam penerapannya dilakukan secara humanis, terukur dan terarah.

Diantaranya lewat himbauan berulang-ulang, dan upaya negosiasi agar massa unjuk rasa tidak melakukan aksi yang melanggar UU, semisal melakukan blokir jalan.

"Manakala upaya himbauan dan negosiasi itu tidak diindahkan, maka Polri akan melakukan penindakan hukum secara humanis, terukur, dan terarah," ancamnya.

Pasal 63 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000. (satu setengah miliar rupiah), dan UU No 22 tahun 2009 Pasal 274 ayat (1) bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 Tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved