Berita Bima
Soal Mahasiswa Blokir Jalan, Kapolres Bima Kota Minta Demo Jangan Sampai Ganggu Ketertiban Umum
Polres Bima Kota meminta semua elemen masyarakat yang hendak berunjuk rasa atau demonstrasi agar tidak melakukan hal-hal yang dapat menganggu.
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Endra Kurniawan
"Tapi sekali lagi, sepanjang penyampaian pendapat yang dimaksud itu memenuhi ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998,” pintanya.
Unjuk rasa itu yang mengarah kepada tindak pelanggaran terhadap UU dimaksud, maka pihak Polri sebagaimana tugasnya, akan mengambil serangkaian tindakan dalam upayanya menegakkan hukum yang dalam penerapannya dilakukan secara humanis, terukur dan terarah.
Diantaranya lewat himbauan berulang-ulang, dan upaya negosiasi agar massa unjuk rasa tidak melakukan aksi yang melanggar UU, semisal melakukan blokir jalan.
"Manakala upaya himbauan dan negosiasi itu tidak diindahkan, maka Polri akan melakukan penindakan hukum secara humanis, terukur, dan terarah," ancamnya.
Pasal 63 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000. (satu setengah miliar rupiah), dan UU No 22 tahun 2009 Pasal 274 ayat (1) bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 Tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
(*)
Warga di Bima Alami Krisis Air Bersih Gara-gara Mesin Pompa PDAM Rusak |
![]() |
---|
Mahasiswa di Kota Bima Ditemukan Berlumuran Darah di Kamar Kos, Diduga Korban Penganiayaan |
![]() |
---|
6 Mahasiswa Bima Ditetapkan Tersangka Perusakan Mobil Dinas, PBHM Dorong Pendekatan Restoratif |
![]() |
---|
Pemkot Bima Berencana Bangun Taman dan Alun-Alun di Lapangan Serasuba dengan Anggaran Rp4 Miliar |
![]() |
---|
Rektor Universitas Muhammadiyah Bima Ingin Jadi Mitra Strategis Media Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.