Berita Lombok Tengah

Pelatih Surfing di Selong Belanak Curi iPhone Milik Wisatawan Tiongkok

Dari hasil penyelidikan polisi mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku bekerja sebagai pemandu dan instruktur selancar di Pantai Selong Belanak.

Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
PENCURIAN - AD (43) pria asal Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Pringgarata atas kasus pencurian ponsel mewah merek iPhone milik wisatawan asal Tiongkok. 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - AD (43) pria asal Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah ditangkap polisi atas kasus pencurian ponsel mewah iPhone milik Li Peijuan, wisatawan asal Tiongkok,

Kapolsek Pringgarata IPTU I Nyoman Astika mengungkapkan, kasus pencurian iPhone 16 Pro 256 GB, terjadi pada saat korban berselancar di Pantai Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat pada 13 Agustus 2025.

Korban yang kehilangan handphone mengalami kerugian sekitar Rp20 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lombok Tengah.

"​Pada 16 Agustus 2025, Li Peijuan bersama temannya, Xiao Qi, mendatangi Polsek Pringgarata untuk meminta bantuan untuk membantuk mencari lokasi handphone yang berada di wilayah Pringgarata hasil pelacakan GPS," ungkap Astika melalui keterangan resminya, Rabu (20/8/2025).

Baca juga: Kasus Pencurian Motor Dinas Milik Kelurahan Prapen, Penadah di Praya Timur Diciduk Polisi

​Setelah Itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan pihaknya mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku bekerja sebagai pemandu dan instruktur selancar di Pantai Selong Belanak adalah Mupid.

"Kemudian kami segera bergerak menuju rumah terduga pelaku, dari hasil penggeledahan kami berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone merek IPhone 16 milik korban dan ditemukan di dalam kamar tidur terduga pelaku," jelas Astika.

Saat ini terduga ​pelaku berikut dengan barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved