Berita Bima

Soal Mahasiswa Blokir Jalan, Kapolres Bima Kota Minta Demo Jangan Sampai Ganggu Ketertiban Umum

Polres Bima Kota meminta semua elemen masyarakat yang hendak berunjuk rasa atau demonstrasi agar tidak melakukan hal-hal yang dapat menganggu.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Endra Kurniawan
Dok Humas Polres Bima Kota
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata saat memberikan pengarahan kepada personel, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Polres Bima Kota meminta semua elemen masyarakat yang hendak berunjuk rasa atau demonstrasi agar tidak melakukan hal-hal yang dapat menganggu ketentraman dan ketertiban umum, dan dapat merugikan kepentingan publik yang lebih luas.

Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata menjelaskan, penyampaian pendapat dijamin oleh negara, hal ini tertuang dalam Pasal kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28, F.

"Polri sendiri menghormati hak penyampaian pendapat di muka umum," ujar Kapolres dalam keterangan tertulis yang diterima TribunLombok.com, Selasa (23/4/2024).

Baca juga: Mahasiswa-Pelajar Blokir Jalan Demo Anjloknya Harga Jagung dan Rumput Laut di Bima

Ia menegaskan, pasal tentang kebebasan berpendapat ini diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 dan memiliki tata cara dalam aplikasinya di lapangan. Seperti tertuang dalam pasal 6 itu harus menjaga ketertiban dan ketentraman umum, dan dilarang melakukan upaya penutupan jalan yang berakibat terganggunya aktivitas.

"Kami mengingatkan tata cara lain yang tak kalah pentingnya adalah kewajiban pemberitahuan secara tertulis kepada Polri yang disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat," pintanya.

Ia melanjutkan dalam pemberitahuan demonstrasi ini harus memuat maksud dan tujuan; tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan, dan jumlah peserta.

"Kehadiran Polri pada saat berlangsungnya unjuk rasa atau demonstrasi semata-mata dalam menjalankan tugas pengamanan. Termasuk memberikan pengamanan terhadap massa yang berunjuk dari pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi hak mereka dalam menyampaikan pendapat," tegasnya.

Ia menyinggung, seperti yang dilakukan oleh pihak Polres Bima Kota bersama Polsek jajarannya saat melakukan pengawalan dan pengamanan aksi demonstrasi di Kecamatan Langgudu pada Sabtu (20/04/24) lalu, yang berujung pada pemblokiran jalan oleh massa aksi di Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.

"Polri tidak melarang unjuk rasa tapi melarang blokir jalan dan tindakan melanggar hukum lainnya pada saat melakukan unjuk rasa,” tegas Kapolres Bima Kota.

Baca juga: Demo Tuntut Keadilan Kematian Heni di Polres Lombok Tengah Ricuh, Massa Panjat Gerbang

Ia juga menyayangkan apabila niat unjuk rasa yang dimaksudkan untuk meraih simpati masyarakat, malah memantik keresahan masyarakat, akibat adanya aksi blokir jalan, terlebih lagi jika mengingat hukuman pidana yang menanti

"Kehadiran Polri di tengah berlangsungnya unjuk rasa bukan untuk membungkam atau menghalang-halangi, melainkan untuk mengawal dan mengamankan," imbuhnya.

Penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja tanpa izin menggunakan batu, pohon, ban bekas maupun benda lain, lanjut Yudha, dapat dikenai pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, maupun denda sebagaimana Pasal 192 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 192 ayat (2).

"Diancam dengan 15 tahun penjara," katanya.

Sisi lain, kata Yudha, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

"Tapi sekali lagi, sepanjang penyampaian pendapat yang dimaksud itu memenuhi ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998,” pintanya.

Unjuk rasa itu yang mengarah kepada tindak pelanggaran terhadap UU dimaksud, maka pihak Polri sebagaimana tugasnya, akan mengambil serangkaian tindakan dalam upayanya menegakkan hukum yang dalam penerapannya dilakukan secara humanis, terukur dan terarah.

Diantaranya lewat himbauan berulang-ulang, dan upaya negosiasi agar massa unjuk rasa tidak melakukan aksi yang melanggar UU, semisal melakukan blokir jalan.

"Manakala upaya himbauan dan negosiasi itu tidak diindahkan, maka Polri akan melakukan penindakan hukum secara humanis, terukur, dan terarah," ancamnya.

Pasal 63 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000. (satu setengah miliar rupiah), dan UU No 22 tahun 2009 Pasal 274 ayat (1) bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 Tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved