Polres Lombok Tengah Dinilai Tidak Serius Tangani Kasus Tewasnya Wanita Muda di Mandalika

Kejanggalan demi kejanggalan banyak terungkap dan menjadi perbincangan dalam kasus kematian Heni Sukmayanti yang dikenal ramah ini.

Penulis: Sinto | Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
Foto almarhum Heni yang diduga menjadi korban pembunuhan di kawasan Kuta, Mandalika, Lombok Tengah. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Hampir sebulan berlalu, kasus kematian Heni Sukmayanti (25) warga Dusun Bedus, Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah belum terpecahkan.

Staff Jivana Resort Kuta Lombok ini sebelumnya ditemukan tewas tergeletak di kamar kosnya, di Dusun Baturiti, Desa Kuta, Kamis (21/3/2024).

Kejanggalan demi kejanggalan banyak terungkap dan menjadi perbincangan dalam kasus kematian Heni Sukmayanti yang dikenal ramah ini.

Hal tersebut membuat pihak keluarga merasa tidak puas dan menuntut keadilan atas tewasnya Heni Sukmayanti.

Keluarga korban menilai Polres Lombok Tengah tidak serius hingga terkesan menutup dan menyembunyikan kasus tersebut.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Tewasnya Wanita Muda di Lombok Tengah: Ada Luka Memar hingga Bukti Rekaman CCTV

Perwakilan keluarga korban Rata Wijaya menjelaskan, hingga hampir sebulan kematian Heni Sukmayanti belum menemui titik terang.

Pihaknya tetap berusaha berbaik sangka kepada Polres Lombok Tengah meskipun begitu kecewa atas lambannya penanganan kasus ini.

Lebih-lebih kematian korban berada di wilayah Kuta Mandalika sehingga ada kekhawatiran berlebihan.

Pihaknya mempertanyakan apa tendensi di balik lambannya penanganan kasus dan adanya kesan Polres Lombok Tengah tergesa-gesa ingin menutup kasus ini.

"Kalaupun bunuh diri tolong agar rasional alasannya berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan. Fakta apa saja yang ditemukan sehingga kemudian dibeberkan kepada kita. Masak kemudian jerat diri. Bunuh diri itu tidak bisa dilakukan dengan jerat diri dileher," imbuh Rata Wijaya.

Rata Wijaya mengatakan, pihaknya secara awam melihat jika kasus kematian Heni Sukmayanti cacat secara prosedural dan banyaknya keterangan yang tidak memiliki dasar yang kuat.

"Contoh begini. Inikan sudah banyak beredar soal rilis disalah satu media soal hasil autopsi. Jadi, keluarga korban mendapatkan hasil autopsi dari media. Sehingga hingga hari ini secara tertulis (hasil autopsi) tidak ada menerima," jelas Rata Wijaya.

Rata Wijaya memastikan, keluarga korban hingga hari ini Jumat (19/4/2024), belum juga mendapatkan keterangan hasil autopsi yang secara tertulis dari Polres Lombok Tengah

Rata Wijaya juga sangat menyayangkan aksi dari pihak Polres Lombok Tengah yang terlalu cepat menyimpulkan hasil autopsi.

Hasil autopsi dan kesimpulan hasil autopsi langsung keluar saat melakukan pemakaman pada Jumat (22/4/2024) atau sehari setelah kematian korban.

Sementara, hasil autopsi butuh waktu untuk dilakukan pengkajian sehingga pihaknya merasa ganjil atas kesimpulan hasil autopsi yang menyatakan korban bunuh diri.

"Ada apa ini kemudian polisi menyimpulkan ini bunuh diri? Kok tergesa-gesa sekali?," tanya Rata tegas.

Pihaknya memastikan akan sangat ikhlas menerima jika diberikan fakta-fakta yang terbukti dan teruji valid bahwa itu bunuh diri.

Namun, faktanya pada surat pemberitahuan yang pihaknya terima pada hasil penyeledikan yang diterima hari Selasa (16/4/2024), kasus ini akan berlanjut.

Penjelasan Polres Lombok Tengah

Sementara pada pernyataan sebelumnya, Polres Lombok Tengah mengatakan jika kasus kematian ini adalah peristiwa bunuh diri.

"Inikan kontra. Jadi siapa yang salah, siapa yang benar kita tidak tahu sehingga akhirnya Bagaimana kita bisa menerima sementara kasus ini masih berlanjut," pungkas Rata Wijaya.

Kanit Pidum Polres Lombok Ipda Ramdan mengatakan, pihaknya lebih memilih untuk memberikan jawaban langsung kepada keluarga dan kuasa hukum korban soal sejauh mana penanganan kasus.

Ia mengaku tidak mau keluarga korban berbicara lain terkait persoalan ini jika tidak disampaikan langsung ke mereka.

"Nanti kita kasih tahu ke pihak keluarga, langkahnya seperti apa, apa-apa yang sudah dilakukan nanti ke keluarga atau kalau ndak ke pihak terkait," beber Ipda Ramdan singkat.

Berdasarkan data SP2HP tanggal 16 April 2024 yang dikeluarkan Polres Lombok mengungkapkan, kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Polisi juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya-upaya, seperti melakukan olah TKP, autopsi di RS Bhayangkara Mataram dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

SP2HP tersebut juga menyebutkan bahwa penyidik telah memanggil dan memanggil 5 saksi.

Selain itu, penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah juga saat ini tengah membuat permohonan CRD, IMEI dan CALLDUM kepada Kabareskrim Polri untuk mengetahui isi percakapan yang ada dalam ponsel korban.

Di sisi lain, kepolisian juga berjanji kepada pihak keluarga untuk intens memberikan perkembangan kasus tersebut.

Polisi juga mempersilahkan pihak keluarga untuk menanyakan kasus itu ke penyidik.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved