Kemenkumham NTB
Kemenkumham NTB Alokasikan Rp 1,6 Miliar untuk Bantuan Hukum Masyarakat Miskin
Tidak sembarangan OBH bisa melakukan klaim dana bantuan hukum tersebut. Mekanisme cara klaim dana bantuan harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Penulis: Laelatunniam | Editor: Sirtupillaili
"Syaratnya memiliki surat keterangan tidak mampu dari klien mengajukan secara tertulis," jelas Puri.
Selanjutnya, OBH sebagai pemberi bantuan hukum harus berbadan hukum, memiliki kesekretariatan, memiliki program bantuan hukum, memiliki minimal satu advokat.
Selain itu, LBH tersebut dalam satu tahun minimal ligitasinya 10 perkara dan memiliki 5 program, baik pemberdayaan masyarakat, konsultasi hukum, mediasi sesuai dengan undang-undang.
Anggaran bantuan hukum Rp 1,6 miliar, kata Puri, akan dialokasikan pada LBH yang kinerjanya bagus.
"LBH yang terakreditasi setelah melakukan tanda tangan kontrak Kakanwil dan Ketua LBH, 3 bulan sekali akan dilihat kinerjanya, apakah mereka sesuai dengan batas mungkin anggaran yang sudah ditentukan, setalah itu akan dilakukan adendum, otomatis akan dialokasikan pada LBH yang kinerjanya bagus,"jabarnya.
Saat ini, penyebaran LBH yang bekerjasama dengan Kemenkunham NTB yang dapat memberi bantuan hukum cuma-cuma masih belum merata, terutama di wilayah Lombok Utara.
Oleh karena itu, Kanwil Kemenkumham NTB membuka pendaftaran LBH untuk kerjasama dengan Kemenkunham NTB agar bantuan hukum masyarakat miskin dapat menyebar secara merata.
(*)
Kemenkumham NTB
Kanwil Kemenkumham NTB
Nusa Tenggara Barat (NTB)
bantuan hukum gratis
LBH
Lembaga Bantuan Hukum
Kanwil Kemenkum NTB dan Pemda Dompu Lakukan Rapat Harmonisasi 7 Raperbup |
![]() |
---|
Kementrian Hukum Pastikan Proses Sumpah Naturalisasi 3 Pemain Sepakbola di Roma Sudah Siap |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum NTB Harmonisasi Raperda dan Raperkada Kota Bima Demi Produk Hukum Berkualitas |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum NTB Serahkan Sertifikat Merek Kolektif pada 30 Centimeter Community |
![]() |
---|
Yasmon: Perlindungan Kekayaan Intelektual Kunci Sukses Usaha di Era Ekonomi Kompetitif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.