Kemenkumham NTB

Kemenkumham NTB Alokasikan Rp 1,6 Miliar untuk Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Tidak sembarangan OBH bisa melakukan klaim dana bantuan hukum tersebut. Mekanisme cara klaim dana bantuan harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Penulis: Laelatunniam | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/SIRTUPILLAILI
Suasana diskusi tim Kanwil Kemenkomham NTB dengan sejumlah media di Upnormal Coffee Mataram, Rabu (17/4/2024). 

"Syaratnya memiliki surat keterangan tidak mampu dari klien mengajukan secara tertulis," jelas Puri.

Selanjutnya, OBH sebagai pemberi bantuan hukum harus berbadan hukum, memiliki kesekretariatan, memiliki program bantuan hukum, memiliki minimal satu advokat.

Selain itu, LBH tersebut dalam satu tahun minimal ligitasinya 10 perkara dan memiliki 5 program, baik pemberdayaan masyarakat, konsultasi hukum, mediasi sesuai dengan undang-undang.

Anggaran bantuan hukum Rp 1,6 miliar, kata Puri, akan dialokasikan pada LBH yang kinerjanya bagus.

"LBH yang terakreditasi setelah melakukan tanda tangan kontrak Kakanwil dan Ketua LBH, 3 bulan sekali akan dilihat kinerjanya, apakah mereka sesuai dengan batas mungkin anggaran yang sudah ditentukan, setalah itu akan dilakukan adendum, otomatis akan dialokasikan pada LBH yang kinerjanya bagus,"jabarnya.

Saat ini, penyebaran LBH yang bekerjasama dengan Kemenkunham NTB yang dapat memberi bantuan hukum cuma-cuma masih belum merata, terutama di wilayah Lombok Utara.

Oleh karena itu, Kanwil Kemenkumham NTB membuka pendaftaran LBH untuk kerjasama dengan Kemenkunham NTB agar bantuan hukum masyarakat miskin dapat menyebar secara merata.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved