Kemenkumham NTB
Kemenkumham NTB Alokasikan Rp 1,6 Miliar untuk Bantuan Hukum Masyarakat Miskin
Tidak sembarangan OBH bisa melakukan klaim dana bantuan hukum tersebut. Mekanisme cara klaim dana bantuan harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Penulis: Laelatunniam | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,6 miliar untuk bantuan hukum masyarakat miskin.
Dana ini disalurkan melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang memberi pendampingan hukum bagi warga miskin di wilayah NTB.
Tahun 2023 sekitar 18 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di NTB sudah bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham NTB dalam pemberian bantuan hukum tersebut.
Febri Nurdian Satriatama, Kabag Program dan Humas Kanwil Kemenkumham NTB menjelaskan, tahun 2023, jumlah permohonan bantuan hukum litigasi yang dilayani sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah 484 dari total 521 permohonan yang masuk.
Sedangkan jumlah permohonan bantuan hukum non litigasi yang dilayani sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah 120 dari total 130 permohonan yang masuk.
Baca juga: Kemenkumham NTB Berperan Penting dalam Membangun Harmonisasi dan Demokrasi di Tengah Masyarakat
"Pengawasan pelaksanaan bantuan hukum sebagai bentuk target kinerja telah dilaksanakan 100 persen melalui monitoring dan evaluasi terhadap 18 pemberi bantuan hukum dan survei kepada 62 orang penerima bantuan hukum," jelasnya, dalam pertemuan dengan wartawan, di Upnormal Coffee Mataram, Rabu (17/4/2024).
Total perolehan nilai monitoring dan evaluasi yang diambil dari fitur e-monev Sidbankum adalah 1.597,10 dengan Indeks Kepuasan Layanan Bantuan Hukum melebihi target yakni sebesar 88,72.
Kemudian pada addendum triwulan IV tahun 2023, mendapatkan tambahan anggaran bantuan hukum litigasi menjadi Rp 1.656.000.000 dan bantuan hukum non litigasi menjadi Rp 287.490.000.
Febri menambahkan, ada sejumlah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan bantuan hukum ini, diantaranya permasalahan administrasi, internal organisasi bantuan hukum, dan direktur atau ketua yang tidak aktif.

Adapun upaya yang dilakukan guna menyelesaikan kendala yang dihadapi yaitu pemberian himbauan pengunggahan dokumen permohonan pencairan dana bantuan hukum yang lebih teliti dan hati-hati.
Kemudian mewajibkan proses persuratan pergantian kepengurusan dan komunikasi yang intens antara Kantor Panwasda Bantuan Hukum dengan Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi.
Sementara itu, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham NTB Anton Edward Wardana menjelaskan, bantuan hukum ini adalah wujud kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya masyarakat miskin.
Meski demikian, tidak sembarangan OBH bisa melakukan klaim dana bantuan hukum tersebut. Mekanisme cara klaim dana bantuan harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Puri Adriatik Chasanova, Kabid Bidang Hukum Kemenkumham NTB menjelaskan yang paling pertama adalah surat keterangan tidak mampu yang sah dari pemerintah setempat bagi penerima bantuan hukum.
Kemenkumham NTB
Kanwil Kemenkumham NTB
Nusa Tenggara Barat (NTB)
bantuan hukum gratis
LBH
Lembaga Bantuan Hukum
Kanwil Kemenkum NTB dan Pemda Dompu Lakukan Rapat Harmonisasi 7 Raperbup |
![]() |
---|
Kementrian Hukum Pastikan Proses Sumpah Naturalisasi 3 Pemain Sepakbola di Roma Sudah Siap |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum NTB Harmonisasi Raperda dan Raperkada Kota Bima Demi Produk Hukum Berkualitas |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum NTB Serahkan Sertifikat Merek Kolektif pada 30 Centimeter Community |
![]() |
---|
Yasmon: Perlindungan Kekayaan Intelektual Kunci Sukses Usaha di Era Ekonomi Kompetitif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.