1.585 PPPK Provinsi NTB Terima SK Pengangkatan, BKD: Jangan Langsung Dijadikan Agunan Pinjaman Bank

BKD Provinsi NTB menyerahkan SK pengangkatan kepada 1.017 tenaga pendidik, 423 Tenaga Kesehatan,dan 145 Tenaga Teknis

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kepala BKD NTB Muhammad Nasir (kiri) menyerahkan SK pengangkatan PPPK kepada perwakilan di Gedung Graha Bakti Praja, Rabu (3/4/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sebanyak 1.585 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diberikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB.

Raut penuh kebahagiaan tampak menghiasi wajah ratusan PPPK yang menerima SK pada tahap pertama tersebut.

Kepala BKD Provinsi NTB Muhammad Nasir menjelaskan pembagian SK tersebut dibagi ke dalam empat sesi.

"Tapi masih ada 10 orang yang belum bisa kita serahkan, karena masih terkendala teknis. Mudah-mudahan bisa hari ini atau besok kalau tidak bisa selesai lebaran," kata Nasir, Rabu (4/4/2024).

Baca juga: 612 PPPK Pemkot Bima Dilantik

10 orang yang tidak bisa diserahkan SK-nya pada hari ini merupakan tenaga pendidik.

Sementara secara keseluruhan BKD Provinsi NTB menyerahkan SK pengangkatan kepada 1.017 tenaga pendidik, 423 Tenaga Kesehatan,dan 145 Tenaga Teknis.

Mereka yang menerima SK pada tahun ini belum bisa menerima Tunjangan Hari Raya (THR) lantaran terkendala masa kerja.

Nasir mengupayakan kepada ribuan PPPK yang baru menerima SK tersebut untuk bisa menerima gaji bulan ini.

"Makanya saya tekankan supaya segera membuat surat mulai bekerja sebagai PPPK, kemudian mengisi daftar keluarga supaya mendapatkan tunjangan," kata Nasir.

Baca juga: 2.764 PPPK Pemkab Bima Terima SK Pengangkatan

Nasir mengingatkan kepada 1.585 PPPK yang baru diangkat tersebut agar tetap melakukan inovasi pada saat bekerja, tidak terlena karena sudah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena setiap tahunnya PPPK tersebut akan dievaluasi.

Jika hasil kinerja setiap tahunnya buruk bahkan mengalami penurunan, maka ancamannya bisa saja SK yang sudah diberikan tersebut dicabut Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Nasir mengingatkan kepada PPPK Provinsi NTB agar tidak langsung menggadaikan SK-nya ke pihak bank.

Apalagi pembayaran angsuran lebih dari setengah gaji yang diterima.

"Itu cikal-bakal orang indisipliner, gaji banyak tapi tanda terima lebih sedikit daripada honorer," jelas Nasir.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved