BKD NTB Tegaskan Mutasi Sesuai Prosedur dan Izin Mendagri, SK Dibagikan Setelah Petikan Dicetak
"Mutasi sesuai prosedur dan izin Mendagri, SK pelantikan dibagikan setelah petikan SK dicetak," kata Kepala BKD NTB Muhammad Nasir, Selasa (2/4/24).
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB H Muhammad Nasir menegaskan, pelaksanaan mutasi pejabat Pemerintah Provinsi NTB tanggal 25 Maret 2024 telah sudah sesuai aturan.
"Mutasi sesuai prosedur dan izin Mendagri, SK pelantikan dibagikan setelah petikan SK dicetak," jelas Muhammad Nasir, dalam keterangan pers yang diterima TribunLombok.com, Selasa (2/4/2024).
Mutasi dilakukan berpedoman pada Pasal 25, Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Lebih jauh Nasir menjelaskan, dalam rangka pelaksaan mutasi pejabat pada Pemerintah Provinsi NTB, Pj. Gubernur NTB telah bersurat ke BKN dengan surat Nomor: 821.1-1/5303/BKD/2023 tanggal 13 November 2023.
Surat tersebut berisi Permohonan Persetujuan Teknis Mutasi/Rotasi/Promosi JPT Pratama, Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemprov NTB.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pj Gubernur NTB Lalu Gita Akhirnya Mutasi Pejabat Pemprov NTB Hari Ini
Surat tersebut kemudian direspons BKN melalui surat Plt.Kepala BKN Nomor: 662/R-AK.02.02/SD/K/2024, tanggal 26 Januari 2024, terkait pertimbangan teknis mutasi, pengangkatan, pengukuhan, dan pemberhentian jabatan administrator dan jabatan pengawas Pemprov NTB.
"Surat ini sebagai dasar Pemerintah Provinsi NTB untuk mengajukan permohonan izin pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri, yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi NTB dengan bersurat ke Kemendagri melalui surat Nomor: 821.1-1/636/BKD/2024, tanggal 20 Februari 2024," jelas Muhammad Nasir.
Surat tersebut berisi persetujuan Penetapan Mutasi/Rotasi/Promosi Jabatan Administrator, Pengawas dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
Atas dasar surat tersebutlah, Menteri Dalam Negeri Dirjen Otonomi Daerah memberikan persetujuan pelantikan sesuai dengan surat Nomor: 100.2.2.6/1963/OTDA, tanggal 8 Maret 2024, perihal Persetujuan Pengangkatan, Pelantikan, Pengukuhan, dan Pemberhentian Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
Dari data di atas, M. Nasir menegaskan, pelaksanaan mutasi tanggal 25 Maret 2024 oleh Pemerintah Provinsi NTB telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Hal ini mengacu pada Pasal 132A ayat (1) huruf a dan ayat (2) PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Aturan ini menegaskan bahwa penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Apapun berdasarkan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Dalam aturan ini disebutkan bahwa:
Ayat (1): Untuk mewujudkan penyelenggaraan Manajemen ASN di Instansi Pemerintah yang sesuai dengan NSPK Manajemen ASN, dalam hal terdapat kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian;
Ayat (2): Dalam hal terdapat kebutuhan Instansi Pemerintah, pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.
(*)
Mendagri Tito Karnavian Minta Pejabat Tak Flexing dan Kurangi Main TikTok |
![]() |
---|
Pansel Eseleon II Pemprov NTB, Jabatan Inspektur Inspektorat Minim Pelamar |
![]() |
---|
Tiga Pejabat Utama Polresta Mataram Resmi Berganti, Ini Daftaranya! |
![]() |
---|
Alasan Banyak Pejabat Negara Sowan ke Tuan Guru Bagu, Ini Penjelasan Dr. Lalu Khotibul |
![]() |
---|
Delapan Jabatan Kepala OPD Sumbawa Masih Kosong Usai Mutasi Perdana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.