Disnakertrans Lombok Tengah Siapkan Posko Pengaduan THR Online

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Tengah Suhartono mengatakan, pihaknya menyiapkan pengaduan THR secara online.

Penulis: Sinto | Editor: Sirtupillaili
Istimewa
Ilustrasi uang THR 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Pemkab Lombok Tengah telah menyiapkan posko dan pelayanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 H secara daring untuk meningkatkan pelayanan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Tengah Suhartono mengatakan, pihaknya menyiapkan pengaduan THR secara online.

"Namun kami juga membuka posko pengaduan THR di kantor Disnakertrans guna memberikan pelayanan maksimal," terang Suhartono di Praya, Sabtu (30/3/2024).

Suhartono mengatakan pihaknya sedang menyiapkan Surat Edaran (SE) Bupati Lombok Tengah terkait pembayaran THR kepada para karyawan atau buruh agar dilakukan tepat waktu.

"Pembayaran THR paling telat 7 hari sebelum lebaran, kalau bisa sebelum itu, jangan sampai pekerja mengeluh," ujarnya.

Baca juga: Disnakertrans Lombok Timur Buka Posko Pengaduan THR Sampai H+10 Lebaran

Suhartono mengatakan pembayaran THR wajib bagi semua perusahaan yang telah terdaftar resmi memiliki izin usaha terlepas bentuk dan besar kecilnya omset perusahaan.

"THR yang dibayarkan setara dengan gaji selama satu bulan, tapi ada rinciannya lagi sesuai dengan SE tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk segera melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh, perusahaan wajib membayarkan selambat-lambatnya H-7 lebaran.

Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Ariyadi mengatakan, THR yang dibayarkan perusahaan kepada para pekerja berupa uang, bukan dalam bentuk parsel barang.

"Saya meminta kepada perusahaan untuk taat membayar THR dalam bentuk uang, bukan barang. Kalau dulu ada yang ngasi dalam bentuk parsel itu bukan THR," kata Aryadi, Rabu (27/3/2024).

Jumlah THR yang wajib dibayar perusahaan kepada karyawannya sebesar satu kali gaji beserta tunjangannya. Namun untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun akan disesuaikan dengan masa kerjanya itu.

Aryadi mengatakan, perusahaan yang nakal tidak membayarkan THR kepada karyawannya akan dikenakan sanksi administrasi, sehingga untuk mengantisipasi itu Disnakertrans gencar mensosialisasikan pembayaran THR tersebut.

Tujuan pembayaran THR bagi para pekerja diantaranya untuk menyejahterakan karyawan, kemudian bisa menggerakkan ekonomi dengan cara berbelanja kebutuhan pokok serta mampu menekan laju inflasi.

Bagi karyawan yang THR-nya tidak dibayarkan oleh perusahaan, bisa menyampaikan aduan ke posko aduan yang sudah dibuka disetiap kantor Disnakertrans kabupaten/kota dan juga provinsi.

"Kami sudah membuka posko, bukan hanya untuk aduan tapi juga konsultasi," kata Aryadi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved