Tunggakan Tambahan Penghasilan Pegawai Pemprov NTB Dibayarkan Sebelum Lebaran

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2024 ditargetkan akan dibayarkan sebelum lebaran.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Endra Kurniawan
TribunLombok.com/Istimewa
Ilustrasi ASN Pemprov NTB - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Pemprov segera dibayarkan akhir Maret atau sebelum lebaran. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2024, sudah disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.

Sehingga tunggakan TPP selama dua bulan terakhir yakni Januari dan Februari akan segera dibayarkan, pembayaran TPP ditargetkan akan dilakukan paling lambat akhir bulan ini atau sebelum lebaran.

Baca juga: Disebut Kecolongan Soal Pendapatan Retribusi Pelabuhan Bangsal, Pemprov NTB: Perda Belum Ditetapkan

Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda NTB H Wirawan Ahmad mengatakan, terjadi kenaikan TPP tahun 2024 sebesar 20 persen atau sebanyak Rp28 miliar per bulannya untuk semua pegawai Pemprov NTB.

"Biasanya kita butuh Rp24 miliar sekarang Rp28 miliar jadi ada kenaikan sekitar Rp4 miliar sebulan, kebutuhan pembayaran TPP untuk seluruh ASN lingkup Pemprov NTB sebanyak 17 ribu ASN," kata Wirawan, Jumat (22/3/2024).

Pembayaran TPP ini termasuk untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTB Nursalim mengatakan, setelah disetujui oleh Kemendagri selanjutnya pihaknya menyusun pagu anggaran. Saat ini pihaknya tengah membuat Surat Perintah Membayar (SPM) untuk selanjutnya diberikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Pagu itu hasil perkiraan jumlah pegawai, jabatan, beban kerja maka ketemulah pagu anggaran TPP itu sekitar Rp300 miliar untuk seluruh PNS kita per tahun," kata Nursalim.

Nursalim menjelaskan, proses pengajuan TPP ke Kemendagri memerlukan waktu yang panjang, setelah dilakukan verifikasi oleh Kemendagri selanjutnya diusulkan ke Direktur Keuangan Daerah setelah diverifikasi, dilanjutkan ke Kementerian Keuangan.

Baca juga: Target Investasi Pemprov NTB 2024 Sebesar Rp26,95 Triliun, Sektor Tambang Masih Jadi Andalan

"Ada tiga institusi yang harus kita lalui, makaknya agak lambat prosesnya," kata Nursalim.

Sementara untuk pembayaran TPP bulan Maret akan dilakukan pada bulan April, begitupun pada bulan bulan berikutnya. Sampai saat ini dari 552 daerah yang sudah mengusulkan TPP, baru 117 yang sudah disetujui untuk pembayaran TPP.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved