Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Sengketa Aset Pemprov NTB
Sengketa aset Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yakni Gedung Bawaslu Provinsi NTB dan Eks Gedung Wanita Provinsi NTB terus berlanjut.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sengketa aset Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni Gedung Bawaslu Provinsi NTB dan Eks Gedung Wanita Provinsi NTB terus berlanjut.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi NTB kalah dalam upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Lalu Rudy Gunawan menjelaskan, saat ini Pemprov NTB melaporkan tiga penggugat ke Polda NTB atas dugaan penggunaan dokumen palsu pada saat persidangan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kejagung Ungkap Ragam Modus Mafia Tanah: Manfaatkan Pejabat hingga Rekayasa Gugatan Sengketa Lahan
"Langkah hukum yang sedang kita lakukan saat ini yaitu kami melihat bahwa ada data yang dipalsukan, kemenangan terhadap Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu oleh penggugat itu menggunakan surat pinjam pakai yang kami duga palsu," kata Rudy, Selasa (20/2/2024).
Rudy menjelaskan saat ini Polda NTB sudah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, sehingga ada tiga orang yang menjadi tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
Bahkan berkas penyidikan tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, sehingga pemerintah tinggal menunggu proses hukum selanjutnya.
"Perkembangan dari Kejaksaan Tinggi Aspidum (Asisten Pidana Umum) kalau berkasnya lengkap tinggal disidangkan," lanjut Mantan Jaksa Kejati NTB tersebut.
Dugaan pemalsuan tersebut, kata Rudy bukan pada fisik dokumen melainkan pada ejaan bahasa yang digunakan di dalam dokumen tersebut, padahal kata Rudy dokumen tersebut terbit tahun 1964, namun sudah menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD).
"Sudah kita minta dari ahli bahasa dan itu tidak identik, kalau dari tata bahasa tidak perlu uji forensik," jelas Rudy.
Baca juga: BKD Sesalkan 10 PPPK Pemprov NTB Mengundurkan Diri usai Dinyatakan Lulus Demi Nyaleg dan Berbisnis
Rudy juga mengatakan bahwa dirinya pernah mendapat pengakuan dari salah satu tersangka, bahwa tersangka tersebut tidak pernah memiliki tanah diobjek yang disengketakan tersebut.
"Kami pernah bertemu di Polda atas permintaan tersangka, disana dia (tersangka) mengaku kalau tidak pernah memiliki tanah di Udayana, ini juga yang membuat kami yakin kalau surat ini dipalsukan," kata Rudy.
Meski kalah dalam upaya hukum PK, namun antara penggugat dan tergugat bersepakat bahwa objek sengketa Kantor Bawaslu NTB tersebut, akan dilakukan pengosongan usai tahapan Pemilu dan Pilkada selesai.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.