Pilkada 2024
Peluang Zul-Rohmi Jilid II di Pilkada NTB 2024 dan Calon Penantangnya
Zul-Rohmi Jilid II dinilai akan melenggang di Pilkada NTB 2024 alih-alih pecah kongsi.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalillah dinilai kembali berpasangan di Pilkada NTB 2024.
Sebagai incumbent atau petahana, pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2018-2023 itu pun punya kans menang yang besar.
Direktur Lembaga Kajian Sosial Politik Mi6 Bambang Mei Finarwanto menjelaskan, petahana itu memiliki keuntungan yang signifikan dalam konteks pemilihan.
"Mereka telah memiliki pengalaman dalam memimpin dan memiliki rekam jejak yang bisa dinilai pemilih,” kata Didu, sapaan karibnya, didampingi Sekretaris Mi6 Lalu Athari Fathullah dan Dewan Pendiri Mi6 Hendra Kesumah di Mataram, Rabu (20/3/2024).
Sejumlah pihak kini memang mulai menarik-narik figur Sitti Rohmi Djalilah untuk menjadi pasangannya dalam Pilkada NTB.
Baca juga: Pasangan Zul-Rohmi Jilid II Bisa Terwujud Apabila Ada Restu dari TGB
Misalnya muncul di publik opsi duet pasangan Penjabat Gubernur NTB Gita Ariadi dengan Rohmi.
”Namanya juga usaha. Orang akan mematut-matutkan dirinya dengan figur seperti Rohmi. Apalagi beliau merupakan representasi NWDI, salah satu organisasi massa Islam terbesar di NTB,” kata Didu.
Zul-Rohmi Jilid II dinilai akan melenggang alih-alih pecah kongsi.
Didu pun menghitung proporsi kursi partai pengusung berdasarkan perolehan hasil Pemilu 2024.
PKS, partai tempat Zul bernaung, meraih 8 kursi DPRD NTB.
Baca juga: Zulkieflimansyah Beberkan Isi Pertemuan dengan Rohmi, Paket Zul-Rohmi Lanjut di Pilkada NTB?
Kemudian Perindo, perahu politik tempat Rohmi berkhidmat hanya meraih 3 kursi.
Raihan itu belum cukup untuk mendapatkan syarat dukungan minimal mengusung pasangan calon alias 20 persen dari 65 kursi DPRD NTB.
Meskipun demikian, Zul-Rohmi menjadi magnet kuat bagi Parpol untuk membentuk koalisi.
”Petahana itu selalu memiliki daya tarik tersendiri. Itu sebabnya partai politik akan lebih cenderung mendukung petahana karena mereka telah membuktikan diri sebagai kandidat yang dapat memenangkan pemilihan sebelumnya,” kata Didu.
Selain itu kata Didu, prestasi dan rekam jejak positif petahana akan meyakinkan pemilih bahwa mempertahankan status quo adalah pilihan terbaik bagi keberlanjutan pembangunan daerah.
”Petahana juga sering memiliki keunggulan dalam hal pengenalan nama dan identifikasi dengan pemilih. Makanya, pemilih akan lebih akrab dengan nama petahana dibandingkan dengan calon yang baru,” tukas Didu.
Ditegaskannya, pengenalan nama dan reputasi yang sudah mapan, dengan sendirinya dapat membantu dalam mengumpulkan dukungan dan memperoleh suara dalam pemilihan.
Sentimen Politik
Zul-Rohmi Jilid II tak jua lepas dari tantangan.
Adanya perubahan sentimen politik, kata Didu, dapat menjadi faktor yang signifikan dalam menentukan hasil pemilihan Pilkada, dan petahana perlu memperhatikan perubahan tersebut dengan cermat.
Dia mengatakan, sentimen politik dapat berubah secara signifikan seiring waktu, terutama dalam menanggapi peristiwa-peristiwa politik, sosial, atau ekonomi yang penting.
Di sini, Petahana dituntut harus memperhatikan pergeseran opini publik terkait dengan kinerja pemerintahan.
Selain itu, biasanya akan muncul pula isu-isu baru yang mendapat perhatian publik atau meningkatnya kesadaran akan isu-isu tertentu dapat mengubah dinamika politik secara signifikan.
Baca juga: Dilarang pada Masa Zul-Rohmi, Karangan Bunga Plastik Kembali Hiasi Kantor Gubernur NTB

Petahana harus siap menanggapi isu-isu baru ini dengan cepat dan efektif, baik dengan menyampaikan solusi konkret atau dengan mengadaptasi platform media kampanye mereka untuk mencakup isu-isu yang baru muncul.
Demikian juga dengan struktur baru demografi pemilih, berkaca pada Pemilu 2024.
Contoh paling mutakhir untuk menggambarkan perubahan demografi pemilih ini kata Didu, adalah ajang pesta demokrasi tahun 2024 yang belum lama lewat.
Di NTB misalnya, banyak kandidat yang di atas kertas harusnya akan melenggang kembali dengan mulus, namun nyatanya tidak demikian.
Yang terjadi, justru banyak yang bertumbangan dan tergantikan pendatang baru.
”Petahana perlu memahami perubahan demografi ini dan memperhitungkannya dalam strategi kampanye mereka jika ingin menang kembali,” kata Didu.
Baca juga: 3 Tokoh Potensial Calon Wali Kota Bima, KPU Mulai Matangkan Persiapan Pilkada
Pengaruh endorsement politik atau dukungan dari tokoh politik atau figur masyarakat terkemuka, juga layak mendapat perhatian.
Ini terutama kata Didu, lantaran terjadinya perubahan kepemimpinan di tingkat nasional.
”Endorsement itu dapat memengaruhi opini publik dan mobilitas politik. Petahana perlu memperhatikan pergeseran dalam dukungan politik dan meresponsnya dengan strategi yang sesuai,” kata Didu.
Di luar itu, para pesaing tentu akan berusaha mengeksploitasi kelemahan petahana sebagai salah satu upaya menarik simpati pemilih.
Kegagalan dalam memberikan pelayanan publik yang memadai, menangani isu-isu sosial, ekonomi, atau lingkungan, atau skandal korupsi akan banyak dibuka sebagai upaya merusak citra petahana dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap mereka.
Dalam pengalaman, kata Didu, kinerja pemerintahan yang buruk bisa menjadi alasan utama untuk pemilih mencari opsi lain.
Ketidakpuasan pelayanan publik mungkin juga akan dimunculkan pesaing.
Manakala ada keluhan yang tidak ditanggapi atau tidak terselesaikan dengan baik dapat menimbulkan ketidakpuasan di antara warga, akan menjadi senjata bagi penantang.
”Pelayanan publik yang buruk, seperti infrastruktur yang rusak, layanan kesehatan yang tidak memadai, atau pendidikan yang kurang berkualitas, dapat menjadi pemicu utama pemilih untuk mencari alternatif lain,” kata Didu.
Pun jika ada kemunduran ekonomi lokal, juga pasti akan dieksploitasi penantang.
Jika ada daerah di NTB yang mengalami kemunduran ekonomi atau ketidakstabilan, pemilih mungkin akan dengan mudah menyalahkan petahana atas masalah tersebut dan mencari kandidat baru yang dianggap memiliki rencana yang lebih baik untuk memperbaiki situasi.
Termasuk juga jika ada ketidaksetaraan sosial dan ekonomi. Juga pasti diungkap.
Sebab, pertumbuhan yang tidak merata dan peningkatan ketidaksetaraan sosial dan ekonomi di suatu wilayah dapat menimbulkan ketidakpuasan di kalangan warga yang merasa tidak diakomodasi oleh kebijakan pemerintahan petahana.
Baca juga: Zul-Rohmi Jilid 2 Belum Pasti Terwujud di Pilgub NTB 2024 Meski Hasil Survei Internal 90 Persen
Patut diwaspadai pula ketidakpuasan terhadap kepemimpinan.
Sebab, kata Didu, kurangnya kepemimpinan yang efektif atau adanya persepsi bahwa petahana tidak mampu memimpin dengan baik dapat mengarah pada ketidakpercayaan terhadap kemampuan mereka untuk terus memimpin.
”Jangan lupa, dalam setiap Pilkada, selalu ada pula fenomena pendukung yang berpaling. Bisa jadi karena kekecewaan terhadap kebijakan atau kinerja petahana,” tandas Didu.
Figur Alternatif Penantang Petahana
Didu meyakini Pilgub NTB 2024 akan menghadirkan calon-calon alternatif.
Contoh saja mantan Duta Besar Indonesia untuk Turki Lalu Muhammad Iqbal yang kini rajin berkeliling menyapa warga.
Pun demikian dengan Bupati Lombok Tengah yang juga Ketua DPD Partai Gerindra NTB Lalu Pathul Bahri, pernah menyatakan diri ingin maju.
Atau Ketua DPD I Partai Golkar NTB yang juga Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana yang sudah mendapat rekomendasi dari DPP.
Berikut Bupati Bima Indah Damayanti Putri, yang juga kader Golkar.
Bupati Sumbawa Barat Musyafirin dan mantan Bupati Lombok Timur H Sukiman Azmi, dan figur lain, tak hanya akan meramaikan namun juga memperkaya khazanah pilihan.
"Endingnya siapa nanti yang jawara, siapa jadi kuda hitam dansiapa yang balik badan tanpa membawa piala apapun," sebut didu.
Memiliki lebih dari satu pilihan memberikan kesempatan kepada pemilih untuk mengevaluasi kinerja petahana dan alternatif lainnya.
”Ini memperkuat prinsip persaingan sehat dan memberikan kekuasaan kepada rakyat untuk membuat pilihan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi mereka,” kata Didu.
Kehadiran calon alternatif juga di sisi lain, akan menciptakan tekanan bagi petahana untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya selama masa jabatan.
Dengan adanya kompetisi, petahana diharapkan menunjukkan pencapaian dan memberikan solusi atas masalah yang dihadapi masyarakat.
Ini mendorong transparansi dan meningkatkan tingkat akuntabilitas dalam pemerintahan.
”Dalam banyak kasus, petahana mungkin tidak mewakili kepentingan semua segmen masyarakat. Kehadiran calon alternatif memberikan kesempatan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya tidak terwakili atau diabaikan untuk memiliki suara dalam proses politik,” kata Didu.
Selain itu, calon alternatif juga sering kali membawa gagasan dan visi baru untuk pengembangan daerah.
Mereka mungkin membawa pengalaman dari latar belakang yang berbeda atau memiliki pendekatan yang berbeda terhadap masalah yang dihadapi.
Dengan demikian, keberadaan calon alternatif merangsang kompetisi ide dan inovasi dalam kebijakan publik serta program pembangunan.
Kehadiran calon alternatif juga mencegah monopoli kekuasaan dan pembentukan dinasti politik.
Tanpa alternatif yang layak, petahana mungkin memiliki keunggulan yang tidak adil dalam pemilihan, yang pada gilirannya dapat mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan dan stagnasi dalam pembangunan daerah.
”Jangan lupa pula, persaingan yang sehat antara calon alternatif dan petahana sering kali meningkatkan minat dan partisipasi pemilih dalam proses pemilihan. Pemilih cenderung lebih terlibat dan menyelidiki opsi-opsi yang tersedia, yang pada akhirnya meningkatkan legitimasi hasil pemilihan,” pungkasnya.
(*)
Bawaslu NTB Tegaskan Penguatan Demokrasi Tetap Digencarkan Meski Pilkada 2024 Usai |
![]() |
---|
Putusan Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada 2024 Dibacakan MK 4-5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu NTB Susun Outlook Penguatan Demokrasi 2025, Ajak Kepala Daerah Tindaklanjuti Problem Pilkada |
![]() |
---|
Catatan Bawaslu NTB tentang Pilkada 2024 Terkait Inovasi dan Anggaran |
![]() |
---|
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Dilantik Serentak Presiden Prabowo 6 Februari 2025 di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.