Ramadhan

Berapa Denda bagi Perusahaan yang Telat Membayar THR Pekerja?

Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh

pixabay.com
Ilustrasi uang tunai dan gaji. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau karyawan.

Apabila melanggar maka akan disanksi sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang menjelaskan, adapun sanksi itu berupa denda.

"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," ucapnya Senin (18/3/2024).

Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh.

Baca juga: THR 2024 Wajib Dibayar Penuh Tanpa Dicicil, Diberikan Paling Telat H-7 Lebaran

Artinya, perusahaan wajib membayar THR sekaligus dendanya.

Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberitan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah itu pada pokoknya mengataur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 kepada karyawan atau buruh atau pekerja.

Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh.

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: Kapan Cairnya THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2024? Catat Tanggal dan Besaran Nilainya!

”THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” ucap Ida dalam konferensi pers, Senin (18/3/2024).

Ida menyebut, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved