Ramadhan

Menyikat Gigi dengan Pasta Gigi di Bulan Puasa, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Hukum menyikat gigi menggunakan odol (pasta gigi) saat berpuasa adalah boleh, namun dengan beberapa syarat, terutama agar tidak ada pasta gigi

|
Editor: Laelatunniam
Meta AI
RAMADHAN: Ilustrasi menggosok gigi. Hukum menyikat gigi menggunakan odol (pasta gigi) saat berpuasa adalah boleh, namun dengan beberapa syarat, terutama agar tidak ada pasta gigi yang tertelan. Sebagian ulama berpendapat bahwa selama tidak ada zat yang masuk ke dalam tubuh (termasuk pasta gigi), puasa tetap sah. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Bolehkah Menyikat Gigi Menggunakan Pasta Gigi Saat Puasa ?

Hukum menyikat gigi menggunakan odol (pasta gigi) saat berpuasa adalah boleh, namun dengan beberapa syarat, terutama agar tidak ada pasta gigi yang tertelan.

Sebagian ulama berpendapat bahwa selama tidak ada zat yang masuk ke dalam tubuh (termasuk pasta gigi), puasa tetap sah. Namun, penting untuk berhati-hati dan menghindari tertelannya pasta gigi.

Dalil yang mendasari:
1.    Al-Qur'an (Surah Al-Baqarah: 187) Allah SWT berfirman:
"Dan makanlah dan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam (fajar) pada waktu subuh.

Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam." (QS. Al-Baqarah: 187)
Ayat ini menjelaskan bahwa puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa dari fajar hingga maghrib. Menyikat gigi dengan odol, selama tidak ada yang tertelan, tidak termasuk dalam hal yang membatalkan puasa, karena itu bukan makan atau minum.

2.    Hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa beliau menyikat gigi dengan siwak (miswak) saat berpuasa, menunjukkan bahwa membersihkan gigi di waktu puasa diperbolehkan. Beberapa riwayat menunjukkan bahwa beliau menggunakan siwak bahkan di siang hari saat berpuasa.

Salah satu riwayat yang disebutkan dalam Sahih Bukhari:

“Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (Hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya secara mu’allaq (tanpa sanad). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah 1: 73 dengan sanad lebih lengkap. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Hadis ini menunjukkan bahwa menyikat gigi, baik dengan siwak maupun dengan alat lain, tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang tertelan.
Pendapat Ulama:
•    Imam al-Nawawi dalam al-Majmu' (9/105) menyatakan bahwa menyikat gigi saat puasa diperbolehkan, asalkan tidak ada sesuatu yang tertelan. Beliau menyebutkan bahwa menggunakan siwak atau alat lain untuk membersihkan gigi selama puasa tidak membatalkan puasa.

•    Imam Ibn Qudamah dalam al-Mughni (3/132) juga menyebutkan bahwa menggunakan siwak atau sikat gigi tidak membatalkan puasa, selama tidak ada sesuatu yang tertelan.

•    Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya apa hukum menggunakan pasta gigi saat berpuasa, jawaban beliau, “Membersihkan gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagai siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 260. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 108014).

•    Namun ada saran dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17: 261-262).

•    Berikut adalah beberapa poin yang perlu diperhatikan:

•    Hati-hati agar tidak tertelan: Jika menggunakan odol, pastikan untuk berhati-hati agar tidak ada pasta gigi yang tertelan. Jika ada rasa khawatir pasta gigi bisa tertelan, lebih baik menyikat gigi sebelum fajar atau setelah berbuka.

•    Menggunakan odol dengan cara yang benar: Jika tetap ingin menyikat gigi saat berpuasa, lakukan dengan cara yang hati-hati, seperti hanya membasahi sikat gigi tanpa menggunakan banyak odol. Hindari memuntahkan sisa pasta gigi terlalu keras atau membiarkannya masuk ke tenggorokan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved