Kapan Cairnya THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2024? Catat Tanggal dan Besaran Nilainya!
Peraturan Pemerintah No 14/2024 mengatur mengenai besaran nilai dan waktu pencairan THR dan Gaji ke-13 tahun ini
TRIBUNLOMBOK.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk ASN, PNS, pensiunan, dan honorer tahun 2024 akan segera cair.
THR dan Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
THR ASN dibayar paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Apabila belum dapat dibayarkan, maka akan dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Dalam aturan itu juga memuat waktu pencairan untuk Gaji ke-13 yakni paling cepat pada bulan Juni 2024.
Baca juga: Berapa THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK, Honorer 2024? Ini Rinciannya Lengkap Tanggal Cairnya
Apabila belum dapat dibayarkan pada bulan tersebut, maka akan dibayarkan setelah Juni 2024.
Hal itu seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 14/2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 13 Maret 2024.
Adapun besaran nilai THR merujuk pada pasal 11 ayat 3 PP No14/2024.
"Besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024."
Kemudian Gaji ke-13 untuk PNS merujuk pada pasal 12 ayat 3 PP No14/2024.
"Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024."
Rincian THR dan Gaji ke-13 PNS 2024
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp26.229.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp24.721.200
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp23.420.250
d. Anggota Rp23.420.250
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama Peiabat Pimpinan Tinggi Madya Rp20.738.550
b. Eselon IllPeiabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp16.262.400
c. Eselon III/Peiabat Administrator Rp11.535.300
d. Eselon IV/Peiabat Pengawas Rp8.844.150
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
Respons Gubernur Iqbal Soal Migrasi Sejumlah ASN dari Pemkab Bima ke Pemprov NTB |
![]() |
---|
Oknum ASN Pengoplos Beras di Lombok Barat Terancam 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Modus ASN di Lombok Barat Jual Beras Oplosan di Pasar Mataram |
![]() |
---|
Satgas Pangan Polda NTB Gerebek Gudang Beras Oplosan Milik Oknum ASN |
![]() |
---|
12 Ribu ASN se-Indonesia Akan Ikut Korpri Run di Lombok Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.