Berapa THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK, Honorer 2024? Ini Rinciannya Lengkap Tanggal Cairnya

THR dan Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Karyawan menunjukkan mata uang Rupiah. THR dan Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Bisa disimak berikut ini rincian besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk ASN, PNS, pensiunan, dan honorer tahun 2024.

Adapun aturan pemberian THR dan Gaji ke-13 ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No 14/2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 13 Maret 2024.

THR dan Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

THR ASN dibayar paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Apabila belum dapat dibayarkan, maka akan dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Bima Cairkan THR ASN 2023 Sebesar Rp 32,26 Miliar

Dalam aturan itu juga memuat waktu pencairan untuk Gaji ke-13 yakni paling cepat pada bulan Juni 2024.

Apabila belum dapat dibayarkan pada bulan tersebut, maka akan dibayarkan setelah Juni 2024.

Lalu berapa besaran THR dan Gaji ke-13 PNS?

Nilai THR merujuk pada pasal 11 ayat 3 PP No14/2024.

"Besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024."

Kemudian Gaji ke-13 untuk PNS merujuk pada pasal 12 ayat 3 PP No14/2024.

"Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan
pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024."

Berdasarkan pasal 6, untuk guru yang digaji melalui APBD, maka diberikan tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam 1 bulan.

Rincian THR dan Gaji ke-13 PNS 2024

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp26.229.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp24.721.200
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp23.420.250
d. Anggota Rp23.420.250

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama Peiabat Pimpinan Tinggi Madya Rp20.738.550
b. Eselon IllPeiabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp16.262.400
c. Eselon III/Peiabat Administrator Rp11.535.300
d. Eselon IV/Peiabat Pengawas Rp8.844.150

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/sederaiat
1) masa keria s.d. 10 tahun Rp3.571.050
2) masa keria di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp3.866.100
3) masa kerja di atas 20 tahun Rp4.210.500

b. SMA/Diploma I/ sederajat
1) masa keria s.d. 10 tahun Rp4.089.750
2) masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.456.200
3) masa keria di atas 20 tahun Rp4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/Sederajat
1) masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.573.800
2) masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp4.971.750
3) masa kerjadi atas 20 tahun Rp5.436.900

d. Strata 1/Diploma IV
1) masa kerja s.d. 10 tahun Rp5.492.550
2) masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.967.150
3) masa kerja di atas 20 tahun Rp6.521.550,00

e. Strata 2/Strata 3/Sederajat
1) masa kerja s.d. 10 tahun Rp6.470.100
2) masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp6.964.650
3) masa kerja di atas 20 tahun Rp7.542.150

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved