Pemilu 2024
Siapkan 'Karpet Merah' untuk Anggota DPRD Lombok Tengah Terpilih, Bakal Dilantik Bulan Agustus
Sekretaris DPRD Lombok Tengah Suhadi Kana mengatakan, pelantikan anggota dewan periode 2024-2029 nanti dilaksanakan di gedung DPRD Lombok Tengah.
Penulis: Sinto | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Sekretariat DPRD Lombok Tengah mulai mempersiapkan pernak-pernik kelengkapan menyambut anggota DPRD Lombok Tengah 2024-2029 terpilih.
Termasuk anggaran yang akan dipakai pada proses pelantikan wakil rakyat, sembari menunggu juklak dan juknis dari pusat.
Sekretaris DPRD Lombok Tengah Suhadi Kana mengatakan, pelantikan anggota dewan periode 2024-2029 nanti dilaksanakan di gedung DPRD Lombok Tengah.
"Kapan jadwalnya kita belum tahu. Tapi jika mengacu SK lima tahun lalu, biasanya 28 Agustus. Meski begitu kita tunggu saja proses dinamikanya," sebut Suhadi Kana kepada Tribun Lombok di Praya, Sabtu (9/3/2024).
Dikatakannya, dari sisi penganggaran sudah mulai disiapkan, baik anggaran pra pelantikan, saat pelantikan, dan pasca pelantikan.
Adapun persiapan yang dimaksud berupa hak-hak yang akan diperoleh anggota dewan yang baru.
Baca juga: Bang Zul Sayangkan Proyek Renovasi Kantor Gubernur Rp 40 Miliar Mengorbankan Program Beasiswa
"Mulai dari mendapatkan masa orientasi setelah proses pelantikan, penyiapan lencana berbahan logam mulia yang akan dikenakan anggota dewan, hingga pakaian lengkap ketika pelantikan," terang Suhadi Kana.
"Ini baru kita mulai untuk persiapannya, sambil menunggu keputusan resmi KPU Loteng siapa saja yang akan melenggang ke gedung Jontlak," sambungnya.
Suhadi menekankan, pentingnya masa orientasi ini diikuti oleh seluruh anggota dewan terpilih, baik yang pendatang baru maupun petahana.
Sebab, sesuai amanat Undang-Undang 1945 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 yang berbunyi setelah anggota dewan dilantik maka anggota dewan berhak mendapatkan orientasi.
"Setelah orientasi ini selesai baru dilanjutkan penyusunan tata tertib dewan, setelah itu baru masuk pembahasan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD). Barulah mereka (anggota dewan,red) bekerja sesuai tugas dan fungsi AKD yang ditempati," pungkas Suhadi.
(*)
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.