Pemilu 2024

Formulir C-Hasil Dihapus Pakai Tipe X, Caleg Hanura Laporkan Dugaan Manipulasi Suara ke Bawaslu Bima

Dalam laporannya disebutkan ada dugaan manipulasi jumlah perolehan suara pada TPS 1 Desa Mpili, Kecamatan Donggo. Suara dihapus menggunakan tipex.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Sirtupillaili
Dok. Humas Polres Bima
ILUSTASI: Anggota Polres Bima Kota mengawal perpindahan logistik Pemilu 2024 dari TPS ke PPS dan gudang PPK dalam tiap kecamatan, Kamis (15/2/2024) petang. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dugaan manipulasi suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) Kecamatan Donggo dan Soromandi dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima.

Laporan tersebut dilayangkan Caleg Partai Hati Nurani (Hanura) Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Bima. Laporan dugaan manipulasi perolehan suara ini teregister dengan nomor 010/LP/PL/Kab/18.03/II/2024.

”Laporannya sudah kami sampaikan tadi (kemarin),” kata pelapor Fitrah, kuasa dari Caleg Partai Hanura Dapil 3 Kabupaten Bima Ismail, Selasa (27/2/2024).

Dalam laporannya, ia menyebutkan ada dugaan manipulasi jumlah perolehan suara pada TPS 1 Desa Mpili, Kecamatan Donggo.

Berdasarkan C-Hasil, manipulasi suara diduga dilakukan KPPS TPS 1 Desa Mpili dengan menghapus menggunakan cairan penghapus atau tipe-x.

Baca juga: Real Count DPR RI Dapil NTB I 28 Februari 2024: PKB Melesat, PKS dan PAN Berlomba untuk Kursi Ketiga

Jumlah perolehan suara Caleg Partai Hanura Nomor Urut 1 Ismail dan Caleg Nomor Urut 4 Arinah dihapus menggunakan tipe-x.

Sehingga terjadi perubahan perolehan suara dua Caleg Partai Hanura tersebut.

”Temuan ini berdasarkan hasil penelitian, pengecekan, dan klarifikasi yang kami lakukan di lapangan. Kami juga sudah kantongi bukti C-Hasil yang dihapus menggunakan tipe-x,” terangnya usai melapor.

Menurut Peraturan KPU, formulir Model C adalah formulir KPU yang berfungsi untuk mencatat berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS saat Pemilu.

Hal yang sama terjadi juga di TPS 2 Desa Mpili. Jumlah perolehan suara Ismail dan Arinah diubah dengan cara menghapus menggunakan tipe-x.

”Kami punya bukti C-Hasil. Perolehan suara dua caleg tersebut dihapus menggunakan tipe-x dan angkanya diubah,” ungkap Fitrah.

Atas temuan tersebut, saksi kecamatan Partai Hanura, Andang melayangkan protes saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Donggo.

Saksi meminta PPK membuka kotak suara dan menghitung ulang. Namun situasi saat itu tidak memungkinkan untuk membuka kotak suara dan hitung ulang. Karena ada gelombang protes dan kericuhan dari sejumlah caleg dan saksi yang menyampaikan dugaan manipulasi perolehan surat suara di enam TPS Desa Mpili dan sembilan TPS di Desa Doridungga, Kecamatan Donggo.

”Situasi saat itu tegang dan kondisi di luar kantor Camat Donggo banyak massa yang dibawa masing-masing caleg. Untuk menghindari keributan lebih besar, maka PPK Donggo memutuskan untuk tidak membuka kotak suara dan menghitung ulang surat suara saat itu," paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved