Berita Bima

Sat Pol PP Kota Bima Tangkap Kambing yang Berkeliaran di Jalan Raya, Pemilik Dikenai Uang Tebusan

Satu ekor kambing dikenai uang tebusan Rp 200 ribu, serta sapi atau kuda Rp 1 juta

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Sat Pol PP Kota Bima saat menangkap puluhan ekor kambing, Selasa (27/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Satpol PP Kota Bima mengamankan sebanyak 26 ekor kambing yang berkeliaran.

Puluhan ekor ternak ini selanjutnya dibawa ke Dinas Kesehatan (Dikeswan).

Sekretaris Sat Pol PP Kota Bima Abdurrahman mengatakan puluhan ekor ternak yang berkeliaran ini dikhawatirkan membahayakan para pengendara.

"Tadi kami amankan 26 ekor kambing yang berada di pasar Amahami dan Rusunuwa," kata Abdurrahman, Selasa (27/2/2024).

Penertiban hewan ternak milik warga yang berkeliaran ini juga berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang penertiban hewan ternak di wilayah Kota Bima, dalam pasal 15 disebutkan, pemilik hewan ternak di samping dikenai uang tebusan juga dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan kurungan atau denda sebesar Rp3 juta.

Baca juga: Anjing Liar Gigit Anak Usia 4 Tahun di Lombok Timur Saat Dia Bermain di Sawah

"Bukan hanya mengganggu pengendara, di pasar itu juga pedagang mengeluh dagangan mereka yang pakai karung maupun gak ikut dirusak," tambahnya.

Ia melanjutkan, bagi warga atau pemilik hewan ternak yang hendak mengambil hewan ternak ke Dikeswan, alurnya membuat surat tanda kepemilikan hewan ternak di kantor lurah setempat.

Selanjutnya dikirimkan ke Satpol PP untuk mendapatkan rekomendasi yang akan dibawa ke Dikeswan.

Satu ekor kambing dikenai uang tebusan Rp 200 ribu, sapi atau kuda Rp 1 juta.

"Mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak melepasliarkan hewan ternaknya," pungkas Abdurrahman.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved