Berita Bima
Sat Pol PP Kota Bima Tangkap Kambing yang Berkeliaran di Jalan Raya, Pemilik Dikenai Uang Tebusan
Satu ekor kambing dikenai uang tebusan Rp 200 ribu, serta sapi atau kuda Rp 1 juta
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Satpol PP Kota Bima mengamankan sebanyak 26 ekor kambing yang berkeliaran.
Puluhan ekor ternak ini selanjutnya dibawa ke Dinas Kesehatan (Dikeswan).
Sekretaris Sat Pol PP Kota Bima Abdurrahman mengatakan puluhan ekor ternak yang berkeliaran ini dikhawatirkan membahayakan para pengendara.
"Tadi kami amankan 26 ekor kambing yang berada di pasar Amahami dan Rusunuwa," kata Abdurrahman, Selasa (27/2/2024).
Penertiban hewan ternak milik warga yang berkeliaran ini juga berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang penertiban hewan ternak di wilayah Kota Bima, dalam pasal 15 disebutkan, pemilik hewan ternak di samping dikenai uang tebusan juga dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan kurungan atau denda sebesar Rp3 juta.
Baca juga: Anjing Liar Gigit Anak Usia 4 Tahun di Lombok Timur Saat Dia Bermain di Sawah
"Bukan hanya mengganggu pengendara, di pasar itu juga pedagang mengeluh dagangan mereka yang pakai karung maupun gak ikut dirusak," tambahnya.
Ia melanjutkan, bagi warga atau pemilik hewan ternak yang hendak mengambil hewan ternak ke Dikeswan, alurnya membuat surat tanda kepemilikan hewan ternak di kantor lurah setempat.
Selanjutnya dikirimkan ke Satpol PP untuk mendapatkan rekomendasi yang akan dibawa ke Dikeswan.
Satu ekor kambing dikenai uang tebusan Rp 200 ribu, sapi atau kuda Rp 1 juta.
"Mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak melepasliarkan hewan ternaknya," pungkas Abdurrahman.
(*)
Kabur ke Tangerang, Buron Kasus Korupsi KUR BNI Woha Bima Serahkan Diri ke Jaksa |
![]() |
---|
Warga di Bima Alami Krisis Air Bersih Gara-gara Mesin Pompa PDAM Rusak |
![]() |
---|
Mahasiswa di Kota Bima Ditemukan Berlumuran Darah di Kamar Kos, Diduga Korban Penganiayaan |
![]() |
---|
6 Mahasiswa Bima Ditetapkan Tersangka Perusakan Mobil Dinas, PBHM Dorong Pendekatan Restoratif |
![]() |
---|
Pemkot Bima Berencana Bangun Taman dan Alun-Alun di Lapangan Serasuba dengan Anggaran Rp4 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.