Difasilitasi SKALA, Bappenda NTB Gelar Bimtek Penyusunan Perkada Turunan Perda PDRD

Fasilitasi tersebut dalam bentuk Bimbingan Teknis dan Pendampingan Penyusunan Perkada Turunan Perda PDRD provinsi dan kabupaten/kota, di Prime Park.

Editor: Sirtupillaili
Dok.Bappenda NTB
Bappenda Provinsi NTB difasilitasi SKALA menggelar Bimbingan Teknis dan Pendampingan Penyusunan Perkada Turunan Perda PDRD provinsi dan kabupaten/kota, di Hotel Prime Park Mataram, Selasa (27/2/2024). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Setelah Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan, Bappenda Provinsi NTB difasilitasi SKALA memantapkan penyusunan beberapa peraturan turunan.

Aturan turunan ini berupa peraturan kepala daerah yang akan menjadi pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan dari peraturan daerah tersebut.

Fasilitasi tersebut dalam bentuk Bimbingan Teknis dan Pendampingan Penyusunan Perkada Turunan Perda PDRD provinsi dan kabupaten/kota, di Hotel Prime Park Mataram, Selasa (27/2/2024).

Pj Sekretaris Daerah Provinsi NTB Ibnu Salim dalam pembukannya mengharapkan kegiatan ini menghasilkan turunan peraturan daerah yang komprehensif. Sehingga ia meminta agar kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan baik.

"Agar seluruh peserta dapat mencermati dan mengidentifikasi seluruh persoalan yang diatur, sehingga dapat menghasilkan turunan peraturan yang komprehensif dan dapat diimplementasikan dengan baik," ungkapnya.

Baca juga: Pengukuhan AELI DPD NTB Periode 2023-2026, Komitmen Tingkatkan SDM Melalui EL

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB Hj Eva Dewiyani menekankan pentingnya sinergitas antar level pemerintah daerah dalam penyusunan peraturan kepala daerah berupa peraturan gubernur dan peraturan bupati/walikota.

Menurutnya, hal ini menjadi poin penting dari kegiatan ini, karena sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

Serta Peraturan Daerah Provinsi NTB tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur beberapa objek baru pajak daerah, terutama terkait opsen pajak kendaraan bermotor bagi pemda kabupaten/kota dan opsen MBLB untuk Pemprov NTB.

"Itulah mengapa sinergitas menjadi pasal yang sangat penting bagi kita, karena ada poin yang harus kita cermati bersama. Diantaranya mengenai tarif-tarif pajak daerah yang mengalami penyesuaian serta opsen PKB dan opsen MBLB yang nantinya akan langsung di split ke RKUD masing-masing pemda," terang Hj Eva.

Kegiatan bimbingan teknis ini akan berlangsung selama dua hari dengan menghadirkan beberapa desk layanan konsultasi teknis terkait beberapa aspek dan substansi perkada masing-masing pemda.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved