Pemilu 2024

14 Warga Parado Jadi Tersangka Kasus Perusakan TPS dan Pembakaran Kotak Suara

Berkas perkara 14 tersangka di-splitsing atau pemisahan menjadi 5 berkas perkara.Berkas tahap pertama dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/TONI HERMAWAN
Tim Polres Bima saat menyerahkan berkas perkara kasus perusakan TPS dan kotak suara ke Kejari Bima, Senin siang (26/12/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Sebanyak 14 Orang warga Kecamatan Parado, Kabupaten Bima ditetapkan jadi tersangka dalam kasus perusakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan pembakaran puluhan kotak suara.

Berkas perkara 14 tersangka di-splitsing atau pemisahan menjadi lima berkas perkara. Berkas tahap pertama dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

Kasatreskrim Polres Bima AKP Masdidin mengatakan, 14 terlapor warga Parado telah ditetapkan jadi tersangka.

Dari belasan tersangka baru empat orang ditahan masing-masing berinisial M, JN, AM dan AB. Semetara 10 orang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Untuk 10 orang ini sudah kami terbitkan DPO-nya," kata Masdidin saat ditemui di Kejari Bima, Senin (26/2/2024) siang.

Baca juga: Bawaslu Lombok Timur Soroti Keputusan KPU Tidak Gelar PSU di TPS 02 Bandok dengan Alasan Pidana

Kendati masuk DPO, berkas perkara juga sudah dilimpahkan ke Kejari guna penanganan lebih lanjut.

"Kami sudah limpahkan semua berkas, yang ditahan berkas sendiri, yang belum berkas sendiri," tambahnya.

Ke-14 tersangka ini dijerat kasus tindak pidana pemilu (Tipilu) itu, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 517, ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Hari ini kami hanya limpahkan berkasnya," pungkas Masdidin.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved