Pemilu 2024
Banyak TPS di Kota Mataram Pemungutan Suara Ulang karena Pemilih 'Siluman'
Dari temuan Bawaslu Kota Mataram hampir semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) PSU dengan masalah yang sama, yakni karena adanya pemilih "siluman".
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kota Mataram menjadi salah satu daerah dengan jumlah Pemungutan Suara Ulang (PSU) terbanyak.
Dari temuan Bawaslu Kota Mataram hampir semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) PSU dengan masalah yang sama.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Betty Epsilon Idroos mengatakan, alasan TPS di Mataram banyak melakukan PSU yakni karena adanya pemilih "siluman".
"Kasus di sini kenapa dilakukan PSU karena ada pemilih yang menyalurkan hak pilihannya di luar ketentuan pada hari pemungutan suara," kata Betty, Sabtu (24/2/2024).
Betty mengungkapkan, salah satu kasus di TPS 22 Kelurahan Karang Baru, terdapat satu pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) namun menyalurkan hak pilih menggunakan KTP.
Baca juga: Warga Desa Lando Lombok Timur Antusias Mengikuti Pemungutan Suara Ulang
"KTP-nya di luar Kota Mataram satu orang dan itu diketahui dan direkomendasikan oleh Bawaslu Kota Mataram untuk dilakukan PSU," jelas Betty.
Terpisah Anggota Bawaslu Kota Mataram Bambang Suprayogi menjelaskan di Kota Mataram terdapat enam titik PSU, empat di Kecamatan Sandubaya, satu di Kecamatan Mataram dan satu di Kecamatan Selaparang.
"Semua sama, karena ada pemilih yang tidak memiliki hak untuk menyalurkan hak pilihnya, yang ber KTP di luar Kota Mataram yang seharusnya masuk dalam daftar pemilih tambahan tetapi tidak melakukan pindah memilih," kata Bambang.
Menurut Bambang kurangnya pemahaman antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan warga menjadi alasan banyaknya PSU di Kota Mataram.
Pelaksanaan PSU di Kota Mataram hanya untuk mencoblos surat suara Pilpres saja. Sementara untuk pelaksanaan dimulai Pukul 07:00 WITA hingga 13:00 WITA untuk pencoblosan dan 13:30 WITA untuk penghitungan suara.
(*)
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.