Pemilu 2024
Warga Desa Lando Lombok Timur Antusias Mengikuti Pemungutan Suara Ulang
Dari data yang dihimpun, masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS sebanyak 300 orang, namun yang mendapatkan undangan di TPS 14 itu hanya 252 orang.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Warga Desa Lando, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur antusias mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilu 2024.
Meski proses pemungutan suara kembali harus diulang, warga tetap antusias datang mencoblos ke TPS. Bahkan warga sudah datang sejak pukul 07.00 Wita.
Masyarakat berbaris rapi menunggu antrean menunggu giliran mencoblos untuk menyalurkan pilihan mereka.
Dari data yang dihimpun, masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS sebanyak 300 orang, namun yang mendapatkan undangan di TPS 14 itu hanya 252 orang.
"Kita yang sudah menerima umdangan 252 orang, sejauh ini yang sudah mencoblos diatas 200 orang," ucap Ketua KPPS 14 Desa Lando, Mihardadi, Sabtu (24/2/2024).
Baca juga: Bawaslu Kota Mataram Terima Laporan Dugaan Money Politik Sudah Kedaluwarsa
Sementara itu, Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Lombok Timur Retno Sirnopati mengatakan, PSU yang dilaksanakan di TPS 14 Dusun Sesang, Desa Lando sudah sesuai hasil penelitian dari PTPS yang diajukan ke KPPS setempat.
Berdasarkan hasil penelitian pada TPS 14 sebelumnya terdapat salah seorang yang menggunakan hak pilihnya di dua lokasi yakni di TPS 07 dan TPS 14 yang masih berada di Desa yang sama.
"Jadi sesuai dengan PKPU maka wajib ntuk dilaksanakannya PSU seperti itu," katanya.
PSU tidak mengurangi tingkat partisipasi pemilih, dia melihat tingkat kehadiran atau partisipasi masyarakat mencapai 100 persen.
Adapun terkait skema pemilihan tak jauh beda dengan pemilihan normal, namun yang membedakan surat suara yang didalamnya terdapat kode PSU.
"Prinsipnya sebenarnya sama, tentu nanti perbedaan ada di surat suara ada kode PSU di dalamnya, kalau yang lainnya hampir sama," katanya.
Sedang satu orang warga yang sebelumnya diindikasikan memilih dua kali hingga terjadi PSU sudah tidak bisa lagi menyalurkan hak pilihnya.
"Pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya tentu tidak bisa melakukan pencoblosan kembali. Karena di TPS 7 kemarin sudah dia gunakan hak pilihnya," demikian Retno.
(*)
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.